Bengkulu TengahDaerahHeadline

Ratusan Kades BIMTEK Luar Provinsi, BUMDesa Bengkulu Tengah Diduga Banyak Mati Suri

Tujuan Bimtek tersebut dilakukan adalah, melihat langsung kemajuan penggunaan dana desa, pengelolaan Bumdes dan manajemen desa. Dana yang digunakan mencapai Rp 30 juta per-desa dengan rincian tiga orang perangkat desa yang mengikuti Bimtek Rp 7,5 sampai Rp 10 juta selama 4 hari.

Bengkulu Tengah,mitratoday.com-Pada tahun 2016,2017 dan 2018. Ratusan Kepala Desa Se-Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan Bimbingan Tekhnis ke tiga Provinsi. Diantaranya Ke Yogyakarta 2016, Bali 2017, Dan Bandung Tahun 2018.

Tujuan Bimtek tersebut dilakukan adalah, melihat langsung kemajuan penggunaan dana desa, pengelolaan Bumdes dan manajemen desa. Dana yang digunakan mencapai Rp 30 juta per-desa dengan rincian tiga orang perangkat desa yang mengikuti Bimtek Rp 7,5 sampai Rp 10 juta selama 4 hari.

Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Pimpina Dewan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesi Pemantau Dan Pengawas Tipikor Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa BIMTEK tersebut hingga hari ini ditahun 2021 belum memperlihatkan hasil kinerja yang baik.

“Nampaknya bimtek tersebut sia-sia saja, menghambur-hamburkan anggaran yang nominalnya sungguh fantastis. Buktinya, BUMDesa di Kabupaten Bengkulu Tengah banyak kita duga mati suri, bahkan kuat dugaan banyak tidak terolah lagi.”Kata Zamhori Ketua Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Zamhori juga menjelaskan bahwa terkait persoalan ratusan Kepala Dea Kabupaten Bengkulu Tengah yang melaksanakan BIMTEK tersebut pernah dilirik pihak Hukum.

”Ratusan Kepala Desa yang melaksanakan BIMTEK itukan pernah dilirik Aparat Penegak Hukum, namun apa endingya kita tidak tahu. Yang pastinya kalau kita lihat dilapangan, banyak sekali dugaan BUMDesa yang mangkrak, bahkan tidak aktif lagi. Inikan menghabiskan anggaran dengan sia-sia namanya, apalagi anggaran negara puluhan juta yang disalurkan untuk pengelolaan BUMDesa.”Papar Zamhori.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran yang ada. Hingga menyebabkan Pihak BUMDesa dan Kepala Desa bersangkutan terjerat hukum. Karena jika itu terjadi, akan berdampak pada tidak terserapnya dana desa untuk pembangunan daerah.”Tegas Zamhori.(AM).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button