BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

RDP Bersama DPRD BU, PT SIL Tak Mampu Hadirkan Seluruh Dokumen Perizinan

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat ketiga bersama Manajemen PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di ruang Komisi Gabungan. Selasa, 13 September 2022.

Dalam rapat kali ini, pihak PT SIL kembali tidak bisa menghadirkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh pihak komisi III. Padahal pada pertemuan sebelumnya, pihak PT SIL meminta waktu dan berjanji untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

“Hari ini mereka hanya menyerahkan dokumen izin lokasi,” kata Ketua Komisi III Pitra Martin.

Senior Manager Legal dan Humas PT SIL, Petrus Silaban berdalih bahwa pihaknya memiliki semua dokumen yang diminta tersebut, namun masih di kantor pusat. Selain itu, Ia juga mengakui pihaknya sedang terpecah fokus. Lantaran ada kebunnya yang mengalami kebanjiran.

“Seluruh dokumen masih di pusat. Nanti akan kami serahkan. Kami sudah catat seluruh dokumen tadi, seperti IUP-P, IUP-B, Amdal, UKL-UPL, dan pecahannya,” jelas Petrus.

Sementara itu, salah seorang anggota komisi III, Febri Yurdiman, menyarankan pimpinan Komisi III untuk segera melanjutkan persoalan PT SIL ini ke tahapan penyusunan rekomendasi. Sebab, ia menilai hingga dipertemuan ketiga ini, pihak SIL masih saja bertele-tele.

“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, bilang saja tidak punya. Jika ada, mohon hadirkan segera. Kami harus menunggu sampai kapan? Izin pimpinan, lebih baik kita Rekomendasikan saja, bahwa PT. SIL tidak lengkap dokumen perizinan untuk bekerja di Bengkulu Utara secara sah dan konstitusional,” ucap Politisi Partai Perindo ini.

Didalam hearing, ketua Komisi III juga bertanya soal dokumen Amdal HGU Eks PT TPA dan Way Sebayur. Namun, tetap saja pihak SIL tidak mampu memperlihatkan dokumen persetujuan lingkungannya.

Selain itu, pihak komisi III sempat mempertanyakan soal kewajiban pelepasan 20 % lahan PT SIL pada masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam Permentan tahun 1998 dan 2013.

Lantaran pihak PT SIL dinilai hanya bisa berdalih tanpa bisa membuktikan data serta dokumennya, hearing akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan.(Arr)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button