Bengkulu SelatanDaerahHeadlinependidikan

Rehab Masjid Sekolah, Biaya Dibebankan Rp 165.000,00 Kesl Siswa

Pewarta : Julian

Bengkulu Selatan,mitratoday.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 1 Bengkulu Selatan melakukan rehab masjid sekolah yang sumber dana lebih besar dibebankan ke siswa sebesar Rp 165.000,00 dengan bentuk sumbangan komite.

Kamis (14/10/1021) Ketika dikonfirmasi, Haliman selaku kepala sekolah menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan sumber dana dari komite dan sumbangan untuk pembangunan masjid.

“Ya, kita melakukan rehab Masjid sekolah dengan sumber dana komite atau sumbangan dengan besaran Rp 165.000.00 Kepada siswa,”kata Kepsek yang didampingi Ketua panitia pelaksana kegiatan dan ketua komite yang baru.

“Untuk saat ini sekitar 300 siswa yang baru bayar dari jumlah 900 siswa,jika persoalan ini salah maka kami siap mengembalikan nya,”demikian ditambahkan ketua panitia pelaksana kegiatan pembangunan.

Dengan adanya komite atau sumbangan yang dilakukan pihak sekolah dengan Indikasi ketentuan bayar Rp 165.000.00, Ketua Sekber Media, Yon Maryono angkat Bicara. Menurutnya, hal itu merupakan pungutan.

“Menurut saya, itu merupakan pungutan. Karena ditentukannya besaran bayar kepada siswa, padahal jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan,”tandas Yon Maryono.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, disebutkan pada Ayat 1 bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan nya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2, Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button