Rekonstruksi Tragis, 35 Adegan Mengungkap Detik-Detik Pembunuhan PSK di Losmen

Malang,mitratoday.com – Suasana mencekam menyelimuti Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/7/2025), saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan mengenaskan yang merenggut nyawa seorang wanita muda berinisial EMF (29), yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
@mitratoday.com REKONSTRUKSI TRAGIS Suasana mencekam menyelimuti Losmen Windu Kentjono di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/7/2025), saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan mengenaskan yang merenggut nyawa seorang wanita muda berinisial EMF (29), yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban ditemukan tewas dalam kondisi tragis pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Mulutnya tersumpal kain dan wajahnya tertutup bantal. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku pembunuhan teridentifikasi sebagai AK (26), pria asal Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Baca selengkapnya di www.mitratoday.com #malang #jawatimur #hukum #PSK #rekonstruksi #kotamalang #kabupatenmalang
Korban ditemukan tewas dalam kondisi tragis pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Mulutnya tersumpal kain dan wajahnya tertutup bantal. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku pembunuhan teridentifikasi sebagai AK (26), pria asal Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Motif pembunuhan terungkap dalam rangkaian rekonstruksi yang memperagakan 35 adegan, mulai dari awal pertemuan hingga detik-detik akhir korban kehilangan nyawa. Diduga kuat, pelaku terbakar emosi saat korban menuntut bayaran Rp500 ribu, sementara ia hanya membawa Rp200 ribu. Pertengkaran sengit pun tak terhindarkan dan berakhir dengan kekerasan fatal.
“Pelaku merasa harga dirinya diinjak. Korban sempat memukul dan mendorong pelaku hingga terjatuh dari tempat tidur, yang kemudian dibalas dengan tindakan kekerasan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Suudi dari Kejari Kota Malang.
Rekonstruksi yang digelar selama sekitar satu jam itu dihadiri lima orang saksi kunci dan menunjukkan secara rinci bagaimana pelaku mencekik korban hingga lemas, menyumpal mulutnya, lalu menutup wajah korban dengan bantal untuk memastikan ia tak bernapas lagi.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan bahwa usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat membuang ponsel korban di daerah Dau, Kabupaten Malang. Meski begitu, pelaku akhirnya ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan tanpa perlawanan.
“Pelaku kooperatif dan semua keterangannya selaras dengan bukti dan saksi. Barang bukti utama juga berhasil diamankan,” tegas AKP Wardi.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Irfan Sukma, SH., dari Kantor Hukum KHYI Malang, menyatakan bahwa kliennya tidak berniat membunuh sejak awal. Menurutnya, insiden itu dipicu oleh emosi sesaat dan tekanan psikologis.
“Ini bukan pembunuhan berencana, tapi ledakan emosi sesaat, sebuah bentuk ‘temporary madness’,” terang Irfan.
Kini, pelaku AK ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Kejadian tragis ini menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai bahaya konflik yang tak terkendali. Kekerasan, dalam bentuk apapun, selalu membawa konsekuensi yang menghancurkan, bagi korban, pelaku, dan lingkungan sekitar.
(Tri W)