DaerahSumatera Utara

Rencana Aksi Demo Kepala Desa Sergai dan Tanggapan Managing Kantor Hukum Rekan Joeang Law Office

Sumatera utara,mitratoday.com-
Beredar  selebaran  Kepala Desa kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan aksi unjuk rasa/demonstrasi, (Senin  7 juli 2025 )di depan Polres Sergai, mendesak agar pemeras (aliansi dan lain-lain) diberangus.

Kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Permendagri No.20 Tahun 2018.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Gusti Ramadhani, S.H.,Cle managing Partner Rekan Joeang Law Office/Praktisi/Aktivis hukum berbicara menanggapi rencana aksi Para kepala desa, Minggu (06/07/2025), Demontrasi  hak dari seluruh warga / masyarakat indonesia, menyampaikan pendapat dimuka umum diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam konteks ini dari selebaran rencana aksi”ada kata-kata pemerasan ” hal ini harus dibuktikan dalam konteks hukum pidana jangan menarasikan kepentingan pribadi menjadi kepentingan pemerintahan.

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini menjelaskan bahwa pemerasan terjadi ketika seseorang memaksa orang lain, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu yang bukan haknya, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sangat disayangkan, Kepala desa  berdemo nantinya akan menciptakan asas pemerintahan yang tidak baik, seringkali disebut juga sebagai pemerintahan yang buruk, adalah sistem pemerintahan yang tidak memenuhi standar-standar yang diharapkan untuk menjalankan fungsinya secara efektif, adil, dan bertanggung jawab. Ciri-ciri pemerintahan yang tidak baik bisa mencakup korupsi, inefisiensi, kurangnya transparansi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakmampuan dalam menanggapi kebutuhan masyarakat. Ini salah satu contoh betapa minim nya SDM atau gagal nya program sadar hukum dan pelatihan yang dijalan kan selama ini yang menghabiskan anggaran negara, terangnya.

Gusti melanjutkan, ini bisa disebut pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang /jabatan.
Penyalahgunaan wewenang jabatan, atau juga dikenal sebagai abuse of power, adalah tindakan seorang pejabat atau individu yang menggunakan kekuasaan atau wewenang yang dimilikinya dalam jabatan untuk tujuan pribadi, melanggar hukum, atau kepentingan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya.

Jika seharusnya seorang/oknum dari Aliansi melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai UU,  laporkan kepihak hukum, Negara kita adalah Negara Hukum.

Aliansi sebagai Kontrol Sosial, pastinya ada kaitan dengan pengelolaan Dana Pemerintahan desa.

Diharapkan Kejaksaan atau aparat kepolisian harus mengungkap atas motif peristiwa ini, jika ditemukan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa, Kejaksaan dan Polri untuk memeriksa  oknum yang terlibat agar tidak terjadinya kemandulan hukum ditanah bertuah negeri beradat,  ungkap Gusti Ramadhani.
Menurut Gusti, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN):Penyalahgunaan wewenang seringkali terkait dengan praktik KKN, di mana pejabat memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang terdekat.
Dalam hal ini Rekan Joeang Law Office dengan senang hati untuk membantu masyarakat dalam melaporkan, menggugat dan berdialog dengan wakil rakyat DPRD dan Bupati Serdang Bedagai, pungkasnya.

Sebelumnya awak media menghubungi Hp/WA No. 0823****0978 atas nama Muliono koordinator lapangan/penanggung jawab,  tercantum dalam edaran aksi demo, meminta konfirmasinya,  namun Chatingan  tidak dibalas, Hp/WA tidak diangkat, berdering dan contreng dua.

Salam pramata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button