DaerahHeadlinejawa Timur

Rendra Kresna Keluhkan Tertundanya Jalan Tembus Di Kepanjen

MALANG, JAWA TIMUR – Proses pembebasan lahan di sisi timur kota Kepanjen yang belum tuntas mengakibatkan tertundanya proyek jalan tembus tersebut. Hal ini sangat di sayangkan Bupati Malang DR H Rendra Kresna. Padahal proyek jalan tembus yang di rencanakan bakal di garap di tahun 2018 ini, di tujukan untuk mengurai kepadatan arus kendaraan bermotor yang semakin meningkat.

Saat di hubungi mitratoday.com sabtu (31/3) Rendra mengatakan kebutuhan adanya jalan tembus di sisi timur Kota Kepanjen sudah sangat mendesak.

“Volume arus kendaraan di sana semakin lama semakin meningkat dan ramai,” ujar Rendra.

Apalagi jalan tembus yang berfungsi untuk mengurai kepadatan lalu lintas, tambah Rendra juga akan terkoneksi dengan Alun-Alun Kepanjen tersebut sudah disediakan anggaran dalam APBD Kabupaten Malang.

“Untuk itu, kami minta tim dari Dinas Pertanahan dan Cipta Karya serta Bina Marga bersama Dinas Pertanian serta dinas terkait lainya bekerja maksimal mewujudkan pembangunan jalan tembus itu,” tandas Rendra Kresna.

Dijelaskan Rendra, jalan tembus tersebut nantinya selain terkoneksi dengan Alun-Alun Kepanjen juga akan dilengkapi dengan fasilitas jogging track bagi masyarakat. Dengan demikian dari jalan tembus tersebut akan lebih banyak memberi manfaat bagi warga Kabupaten Malang.

Memang, diakui Rendra, adanya kendala pembebasan lahan milik warga menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan dengan baik. Karena bagaimana pun, lahan yang akan digunakan sebagai jalan tembus sebagian besar merupakan lahan pertanian produktif.
Dengan demikian, sebisa mungkin dicarikan alternative lahan pengganti agar tidak mempengaruhi produksi padi.

“Salah satunya ya memaksimalkan lahan pertanian lain, karena bagaimana pun jalan tembus itu sudah masuk dalam tata ruang Kabupaten Malang sehingga harus diwujudkan,” imbuh Rendra.

Akan tetapi, tambah Rendra, apabila upaya pembebasan lahan terlalu sulit dan rumit maka bisa dan dimungkinkan untuk memindahkan lokasi jalan tembus meski tidak jauh dari rencana awal.

Dan itu dirasa tidak akan menyalahi tata ruang kota yang telah disetujui dan disahkan Pemkab Malang bersama DPRD Kabupaten Malang.

“Jadi tidak ada yang tidak bisa dilaksanakan. Bila rencana A terkendala maka bisa gunakan rencana B. Dan itu diperbolehkan sesuai aturan. Yang penting tidak timbul persoalan dan gejolak masyarakat,” tutup Rendra.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button