DaerahJawa barat

Reses Anggota DPRD Karawang, Opick : “Masih Banyak Yang Harus Dibenahi”

TANJUNGPAKIS, JAWA BARAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D Kabupaten Karawang dari Fraksi Demokrat, Opick, gelar Reses di Tanjung Pakis Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (5/2/2018).

“Kami sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan Reses merupakan komunikasi dua arah Antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta merupakan kewajiban kami selaku Anggota DPRD untuk bertemu secara Rutin dengan warga pada setiap masa reses,” terang Opick.

Reses, lanjut Opick, merupakan Momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi kongkrit dari wakil masyarakat yang duduk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Di Kabupaten Karawang Dapil pemilihannya.

“Warga Desa Tanjungpakis Kabupaten Karawang cukup Memberikan Motivasi serta peningkatan kinerja terhadap kami selaku Anggota Dewan yang berkesempatan pulang kampung sambil menyerap informasi dan Asfirasi rakyat,” tutur Opick.

Sedangkan hasil dari reses reses tersebut, Opick, menyampaikan bahwa masih banyak sekali persoalan yang dianggap belum ditindaklanjuti terutama masalah pembangunan insfrastruktur jalan.

“Ternyata banyak sekali persoalan yang belum terselesaikan salah satunya pembangunan instruktur jalan yang belum terealisasikan pemerintah Kabupaten Karawang khususnya di Desa Tanjungpakis,” ungkap Opick kepada mitratoday.com.

Pada kesempatan ini juga, warga bebas mengajukan pertanyaan serta usulan, salah satu usulan warga yakni di daerah pelosok paling utara Kabupaten Karawang yang sebagian masyarakatnya adalah nelayan dan petani. Mereka berharap pemerintah lebih memperhatikan perekonomian demi meningkatkan tarap hidupnya.

“Kami selaku Anggota Dewan Dari fraksi Demokrat komisi D telah mencatat keluhan-keluhan warga masyarakat Tanjungpakis untuk di laporkan ke Kabupaten sebagai bentuk Aspirasi mereka agar cepat terealisasi oleh pemerintah,” jelas Opick.

Opick juga menjelaskan bahwa, pembenahan kinerja serta kegiatan Reses selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016.

“Tujuan Reses antara lain untuk mendengarkan laporan kinerja dan menyampaikan Aspirasi masyarakat serta membenahi proses Demokrasi yang jujur serta Amanah,” tutup Opick mengakhiri perbincangannya.(Wasim/Smd)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button