Daerah

Reses, Dewan Kota Malang Paparkan Tupoksi Legislatif

Kota Malang, Mitratoday.com – Anggota DPRD Kota Malang, Soekarno, dalam reses di Rumah Makan Tirtasari, Bumiayu, Kedung Kandang, Kota Malang. yang digeber kamis (26/10) memaparkan beberapa hal diantaranya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan.

Tujuan digelarnya reses ini kata Soekarno, selain bertemu langsung juga untuk menjaring aspirasi dari dengan konstituenya. sebagi wakil rakyat dipandang perlu menjemput bola agar segala keluhan dan usulan masarakat dapaty tersampaikan.

Aktifitas menjaring aspirasi maupun keluhan-keluhan masyarakat yang telah dilakukan selama ini, kata Soekarno, terkait tugas pokok dan fungsi legistatif. Dalam ketatanegaraan, anggota DPRD memiliki tiga fungsi.

” Yang pertama adalah membuat peraturan-peraturan daerah atau disebut juga fungsi legilislasi, selain itu, fungsi penganggaran dan pengawasan,” papar dia.

Hadir pula ketua DPD Partai Golkar kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. beserta sejumlah anggota Fraksi Golkar yakni Bambang Sumarto, Rahayu Sugiarti, Choeroel Anwar dan Ribut Haryanto.

Pewarta : Yongki

Editor : Uj Thahar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button