BantenDaerahHeadlineKriminal

Residivis kambuhan Narkoba tertangkap, Satnarkoba polres: “ini menjadi TO kita”

Pangkalpinang, mitratoday.com – Dalam penangkapan jaringan narkotika memang menjadi target utama dalam pemberantasannya terlebih di Pangkalpinang. Dimana dalam penangkapan kali ini pihak Polres berhasil menangkapt seorang yang diduga pelaku tindak pidana barang haram tersebut dan menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, mengatakan dalam rilisnya, digroup whatsapp, Jumat(30/11/18). Bahwa Tersangka yang merupakan Target operasi sat narkoba polres Pangkalpinang yang sudah lama diincar sat narkoba karena diduga pengedar narkoba jenis sabu di daerah Pangkalpinang sendiri.

Menurut nya, tersangka yang merupakan residivis sudah tiga kali keluar masuk penjara karna kasus yang sama dan terakhir keluar tahun 2017, “atas info masyarakat tersangka ada dirumah. kemudian dengan cepat kita dan para anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumah tersangka dan tersangka berada di dalam kamar sedang memaket -maket sabu yang ada padanya dan terkejut atas kedatangan anggota dan kasat narkoba, kemudian mengamankan tersangka.

“Dengan begitu kita Bersama dengan Rt setempat untuk lakukan penggeledahan di dalam kamar dan sekitar dalam rmh tersangka,” ungkapnya.

Pelaku yang menjadi TO ini memang kita tangkap dirumah pada Kamis (29/11/18)) sekitar pukul.22.30 wib jalan Kerusuhan RT.01 Rw. 01 kelurahan lontong pancur kecamatan pangkalbalam Pangkalpinang. Ancamann diatas 5 thn.

Begini peran tersangka :

  1. M. Ridwan Als Junet Bin Lamudin, 47 Th, Islam, Buruh Harian, alamat Jalan Kerisi Rt. 001 Rw. 001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Peran: (Pengedar Narkotika jenis Shabu). Barang Bukti berupa : 11 (sebelas) Paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 10,70 gr. – 1 (satu) buah pipa kaca yang masih ada narkotika jenis shabu. – 1 (satu) ball plastik strip. – 2 (dua) buah kotak rokok gudang garam. – 1 (satu) unit handphone merk Nokia.

Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button