DaerahHeadlineHukumMalang

Residivis Pelemparan Bondet Di Ringkus Satreskrim Polres Malang

Malang,mitratoday.com – WD Residivis asal Sumberkeradenan Pakis berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang. Ia ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan berupa pelemparan bondet di Pakis.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputra dalam rilisnya mengungkapkan selain meringkus satu tersangka , masih ada satu tersangka lagi yang masih buron. Buronan tersebut berinisial S yang bertugas menjadi joki motor saat melakukan aksinya.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO dan saat ini aparat masih terus melakukan pengejaran ,” ujar Wahyu Rizky Saputra senin (12/12/2022)

Pelemparan bondet itu sendiri lanjut Wahyu dilakukan tersangka sabtu (26/11/2022) lalu. Motifnya pelakunya sebut Wahyu adalah dendam karena perbuatan tidak senonoh yang dilakukan korban berinisial AA kepada pelaku selama berada di Penjara.

Karena ada perbuatan gak senonoh yang dilakukan korban selama dipenjara hingga ada dendam dengan melempar bondet tersebut,”tandas Wahyu .

Bahan untuk membuat bondet itu sendiri diperoleh tersangka dengan cara membeli di daerah Pasuruan seharga Rp 500 ribu. Sementara sejumlah Barang Bukti yang berhasil disita tersebut lanjut Wahyu Rizky Saputra diantaranya bahan pembuat bom , setelan baju dan motor jenis Kawasaki yang sempat di preteli tersangka.

BB motor ini sempat di pereteli sebelum digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya , setelah melakukan pelemparan keduanya mengembalikan motor kekondisi semula. Tujuannya dilakukan untuk mengelabui petugas ,”tukasnya.

Sementara pasal yang ditetapkan lanjut Wahyu adalah pasal Pasal 170 junto pasal 406 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.

“WD sendiri dikenal residivis kambuhan . Dari catatan Kepolisian , ia sudah 4 kali masuk penjara mulai 2010 , 2012, 2014 dan 2016. Terakhir WD baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus Perampokan di Kepanjen,”pungkas Wahyu Rizky Saputra.

Terakhir Wahyu mengungkapkan, akibat aksi pelemparan bondet yang dilakukan tersangka , sejumlah barang milik korban mengalami kerusakan.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button