AdvertorialBENGKULUBengkuluHeadline

Respon Cepat Intruksi Gubernur, DPK Provinsi Bengkulu Gencar Sampaikan Program Melalui Medsos

Bengkulu,mitratoday.com – Agar OPD memanfaatkan Media Sosial (Medsos) sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat, Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Respon Cepat intruksi Guberur mengenai hal tersebut.

Di akui Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu bahwa OPD nya sudah menjalankan arahan dan petunjuk Gubernur Bengkulu tersebut.

“Agar lebih optimal, kita DPK bekerjasama dengan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu.” Kata Meri Sasdi.

“Majunya sebuah negara, provinsi, daerah tidak lepas dari peran media. Selain bermitra dengan media massa lokal, OPD juga memiliki media seperti ada website, Medsos seperti Youtube, Facebook, IG, Twiter dan lainnya.” jelas Meri Sasdi, Kamis (01/12/2022).

Terkait media digital terutama di Medos ini, kata Meri Sasdi akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengekspos segala kegiatan aktivitas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan OPD nya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Gubernur Dr H Rohidin Mersyah.

“Kita undang dari Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu untuk membantu dalam rangka ekspos kegiatan di DPK lebih maksimal. Selama ini tim IT, tim publikasi kita sudah jalan, mereka sudah aktif mempublikasikan beragam kegiatan diruang media sosial yang kita miliki,” jelas Meri Sasdi.

Meri Sasdi sampaikan bahwa pihaknya juga ikut aktif bersama Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu dalam penyampaian pelayanan perpustakaan ke masyarakat umum lainnya. Ia katakan, Kehadiran kominfo menambah wawasan, dan berbagai cara begitu bermanfaat bagi DPK agar lebih gencar mempublikasikan hasil kerja.

“Keberhasialan, program kerja berkaiatan dengan dinas kami untuk masyarakat, dan sejauh ini FB dan IG sudah maksimal. Kami ingin lebih produktif lagi. Tidak ada istilah miskin berita, minim informasi untuk masyarakat kita,” ungkapnya.

Terakhir, Sub koordinatior pengelolaan layanan Informatika Dina Kominfo provinsi Bengkulu, Yanoar Pribadi, MM mengatakan bahwa ada tiga dasar hukum setiap OPD wajib untuk beraktivitas di website dan Medsos.

“Pertama dengan surat edaran dari Gubernur tetang pemanfaatan publikasi OPD dengan memanfaatkan website dan medsos. Lalu, Pergub 31 tahun 2021 ada dipasal lima setiap OPD wajib publikasikan tentang OPD mereka, dan ada pergub tentang pemanfaatan pengelolaan website dilingkup pemprov Bengkulu.” Paparnya.

Ia tegaskan, Tiga dasar hukum itu bahwa setiap OPD dalam publikasi Gubernur dalam hal ini secara online medsos dan website di anjurkan.

“Tindak lanjut dari itu, kita beritahukan setiap OPD untuk aktifkan web dan media sosialnya.” Tutupnya. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button