DKI JakartaHeadlineNasional

Restorative Justice, Kejagung RI Setujui 5 Kasus Diberhentikan

Jakarta,mitratoday.com – Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui atas pengajuan penghentian 5 kasus melalui Restorative Justice. Rabu (18/01/2022).

Jaksa Agung Muda, Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, mengatakan, bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”, katanya seperti tulisan yang media ini terima.

Kemudian, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar Pertimbangan sosiologis.

“Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum”, jelasnya.

Diketahui, Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: Tersangka KHAIRIL ANWAR HARAHAP dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka MHD. BAMBANG RIANTO SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka FARHANDI bin PUTEH dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka MANAWIYAH binti USMAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I JASMAN binti HARUN dan Tersangka II RISKA binti NURDIN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button