DaerahHeadlineMalang

Ringkus Kurir Sabu, 2 Paket Sabu Siap Edar Di Sita Polisi

Malang,Mitratoday.com Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil meringkus seorang kurir sabu berinisial BT (31)Warga Jalan Adi Utomo Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

BT ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dua poket sabu siap edar saat akan bertransaksi di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (17/1/2023).

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan,saat ini pelaku peredaran sabu tersebut sudah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan.

Aparat kepolisian sendiri lanjut Ahmad Taufik tengah melakukan Pengembangan kasus, dari keterangan pelaku terhadap jaringan pemasok sabu tersebut.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30 WIB, diduga terlibat peredaran sabu di Kabupaten Malang, saat ini masih anggota reskrim masih melakukan pengembangan,” kata Taufik dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Taufik menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat jika peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan.

Usai mendapat laporan masyarakat, imbuh Taufik, Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika dan melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka beber mantan Kanit Turjawali ini, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr. Sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan juga turut disita dari tangan pelaku.

“Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, artinya pelaku disinyalir sudah sering mengedarkan sabu,” tandas Ahmad Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT ini mengaku jika sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.

Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.

“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, kami amankan untuk di jadikan barang bukti,” ulas Taufik.

Akibat perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button