Robert Simanjuntak, S.H. Desak Poldasu Tangkap Aktor Utama di Balik Judi dan Narkoba di Indrapura

Sumatera Utara,mitratoday.com – Aparat gabungan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar operasi penindakan di wilayah hukum Polres Batu Bara, tepatnya di Lingkungan II dan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sekitar 10 unit mobil minibus terparkir di Jalan Syarifuddin Indrapura, yang membawa sejumlah personel berpakaian sipil. Sebagian langsung bergerak ke dalam gang yang dicurigai menjadi sarang aktivitas ilegal, sementara lainnya melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Menurut salah satu warga berinisial ZM, penggerebekan ini membenarkan kecurigaan masyarakat selama ini bahwa gang tersebut kerap dijadikan tempat perjudian jenis tembak ikan dan peredaran narkoba. “Saya sempat tanya, mereka mengaku dari tim gabungan Dirkrimsus dan Dirnarkoba Polda Sumut,” ujar ZM.
ZM juga menyaksikan sekitar 10 orang diamankan dalam operasi ini. Polisi turut menyita tiga unit meja judi tembak ikan, alat hisap sabu (bong), mancis, serta plastik bekas kemasan narkoba.
Seorang warga lain berinisial SN menyampaikan apresiasinya dan mendesak agar penindakan tidak berhenti pada para pelaku lapangan. “Polda Sumut harus menindak sampai ke akar, termasuk pemasok narkoba, penyedia meja judi, serta para pembekap,” tegas SN.
Sementara itu, Pengurus Harian LPPNRI Sumut, Robert Simanjuntak, S.H., juga memberikan tanggapan atas keberhasilan operasi tersebut. Ia mengapresiasi langkah proaktif Poldasu dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
“Ini langkah positif yang patut diapresiasi. Namun saya berharap penyidikan terus dikembangkan agar aktor intelektual dan para pelindung di balik aktivitas perjudian dan narkoba ini juga ditangkap,” ujar Robert.
Ia juga mempertanyakan mengapa informasi ini lebih dulu diterima oleh Polda Sumut, bukan oleh Polres Batu Bara yang justru memiliki yurisdiksi di wilayah tersebut. “Logikanya, jika aktivitas ini sudah berjalan lama, patut diduga ada pembekap dari oknum tertentu yang melindungi mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Robert mendesak agar pemilik rumah kontrakan yang menjadi tempat praktik ilegal juga dijerat hukum. “Sebagai penyedia tempat, pemilik rumah juga harus dijadikan tersangka agar menjadi efek jera,” pungkasnya.
Salam Permata