DaerahJambi

Rocky Minta Penegak Hukum dan Pemda Basmi Tambang Galian C Ilegal di Kerinci

Penulis : Wandi

Jambi, Mitratoday.com – Seperti kita ketahui, sejak maraknya aktivitas Tambang Galian C di Kabupaten Kerinci membuat area pemukiman penduduk disejumlah daerah diantaranya Desa Sungai Sekai Kecamatan Gunung Tujuh, Desa Lembur Kecamatan Gunung Raya, dan Desa Ujung Ladas Kecamatan Sulak kerap kali tertimbun tanah longsor.

Pada akhir 2019 lalu, hampir setiap hari keluh kesah serta jeritan ratusan masyarakat tiga kecamatan tersebut langsung menjadi topik pemberitaan di sejumlah media lokal Kerinci, provinsi hingga nasional.

Selain Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, akhirnya teriakan masyarakat di media tersebut juga direspon langsung oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rocky Chandra, dengan mendatangi langsung lokasi aktivitas pertambangan Galian C, tepatnya pada 21 Desember 2019 lalu.

Kedatangan Politisi Gerindra ke lokasi tambang pada saat itu, hanya didampingi staf pribadinya. Rocky meninjau langsung ke lokasi untuk melakukan mulai dari pengecekan perizinan hingga apa saja dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan.

“Beberapa waktu yang lalu saya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kerinci. Hal ini menindak lanjuti atas aduan masyarakat tentang maraknya Tambang Galian C Ilegal di beberapa wilayah,” ungkap Rocky Chandra, Sabtu (01/02/2020).

Tidak hanya satu lokasi tambang saja, secara teliti Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Chandra pun mengajak ajudannya untuk mendata atau menghitung sendiri jumlah tambang Galian C dengan mendatangi satu persatu ke beberapa wilayah di Kerinci. Dan hasilnya apa yang disampaikan masyarakat adalah benar.

“Setelah saya telusuri memang benar adanya, ternyata terdapat puluhan Tambang Galian C yang beraktivitas di daerah Kabupaten Kerinci, tepatnya tersebar beberapa Kecamatan Gunung Tujuh, Desa Sukai, Kecamatan Gunung Raya, Desa Lempur, Kecamatan Siulak, Desa Ujung Ladas,” paparnya.

Tidak sampai disitu, Rocky pun menceritakan dengan detail terkait apa saja yang ditemukannya saat itu. Dirinya mengaku sedikit bingung dan kaget usai melakukan pengecekan  Sembari tersenyum dan menggelengkan kepalanya, Rocky mendapati dari puluhan Tambang Galian C ternyata hanya terdapat 2 Tambang saja yang kantongi izin.

“Data Dinas ESDM Provinsi Jambi, dari puluhan Tambang Galian C yang berada di Kabupaten Kerinci tersebut, hanya 2 yang mengantongi izin. Akibatnya dari galian C tersebut membuat aliran sungai menjadi dangkal dan tertutupi oleh material bekas galian, sehingga berpotensi menyebabkan banjir dan longsor,” ucap Rocky Chandra.

Air disepanjang aliran Sungai Batang Marao Kerinci, menurut Rocky, yang biasa menjadi sumber kehidupan masyarakat tapi akibat pertambangan ilegal membuat aliran sungai tidak bisa digunakan, karena untuk aktivitas sehari-hari, berdasarkan pantauannya kondisi warna air sungai tampak keruh dan berlumpur.

“Saya meminta pihak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah harus bertindak tegas dengan hal yang terjadi di depan mata kepala kita ini, karena aktivitas tambang bukan dilakukan didalam hutan tetapi di pinggir jalan raya atau disekitar pemukiman penduduk,” tegas Rocky Chandra dengan nada lantang.

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button