
Bengkulu,mitratoday.com – Sidang lanjutan perkara megakorupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (30/7/2025).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membacakan tuntutan pidana berat terhadap tiga terdakwa utama dalam perkara rasuah berjamaah yang telah mencoreng wajah birokrasi di Bengkulu.
Rohidin Dituntut 8 Tahun, Aset Disita, Hak Politik Dicabut
JPU menyampaikan bahwa terdakwa utama, Rohidin Mersyah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Atas perbuatannya, Rohidin dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 39,6 miliar dan USD 72.150, subsidair 3 tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Seluruh aset dan uang hasil korupsi yang telah disita negara, dimohonkan untuk dirampas secara sah menjadi milik negara,” tegas JPU dalam ruang sidang.
Sekda dan Ajudan Tak Luput dari Tuntutan
Selain Rohidin, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri turut dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti ikut serta dalam skema pengumpulan dana haram untuk kepentingan politik.
Sementara Evriansyah alias Anca, mantan ajudan pribadi Rohidin yang disebut sebagai ‘kurir politik’ uang gratifikasi, juga tak luput dari jerat hukum. Ia dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kumpulkan Dana Politik dari Kepala Dinas hingga Tambang
Menurut pemaparan JPU, seluruh rangkaian tindak pidana dilakukan atas dalih “konsolidasi dana politik”, di mana terdakwa Rohidin menggunakan kekuasaan dan jabatannya untuk menekan serta mengarahkan pengumpulan dana dari berbagai sumber.
“Mulai dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu, kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah provinsi, seluruhnya diminta ‘berpartisipasi’ melalui skema gratifikasi terselubung,” terang JPU.
Dana hasil gratifikasi yang berhasil dihimpun selama masa jabatan Rohidin Mersyah mencapai angka fantastis Rp 30,3 miliar, belum termasuk uang tunai lainnya sebesar Rp 7,24 miliar, 309.581 dolar Singapura, dan USD 42.715.
JPU menekankan bahwa meski uang tersebut tidak semuanya diterima langsung oleh Rohidin, namun alirannya terbukti kuat dikendalikan melalui tangan kanan dan orang-orang kepercayaannya, yakni Evriansyah dan Isnan Fajri.
Jeratan Pasal dan Keruntuhan Etika Politik
Dalam tuntutan hukumnya, JPU menyatakan bahwa Rohidin telah melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, dikenakan pula Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan vonis akhir pada pertengahan Agustus 2025.(A01)