AdvertorialBengkuluBENGKULUHeadline

Rohidin Minta ADD  agar  mengganggarkan dan membentuk SATGAS perlindungan Prempuan dan Anak Tingkat Desa

Bengkulu,mitratoday.com – Badan Pemberdayaan Perlindungan Prempuan dan Anak dan PPKB Provinsi Bengkulu menggelar Acara Rakor Sinergitas, Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Bengkulu dengan Kepolisian Daerah Bengkulu, KOREM 041/Garuda Emas Bengkulu, Kanwil Kementerian Agama Bengkulu, Kanwil Kemenkum & HAM Bengkulu tentang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Kab/Kota Se Prov. Bengkulu, Serta Pengukuhan Satgas PPA Prov.Bengkulu di Raffles City Hotel, Selasa (12/2.

dikesempatan Rakor ini Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman menyampaikan ” bahwa adapun cacatan kejahatan asusila, zina, cabul, pemerkosaan, KDRT terhadap Anak dan perempuan data Polda Bengkulu tahun 2017 sebanyak 493 kasus dan selesai ketaraf pengadilan 446 kasus dan tahun 2018 agak turut sedikit sebanyak 309 dan yang diselesaikan 341 kasus secara penurunan 21 %, dalam pengantisifasi dan menurunkan kejahatan Perempuan dan anak tersebut polda bengkulu dan jajaran telah melebur upaya pencegahan awal yaitu telah melakukan sosialisasi, bimbingan dan penyuluhan dalam rangka mengedukasi masyarkat agar tidak melakukan kejahatan terhadap Prempuan dan anak, terkahir Kapolda Bengkulu mengharap dengan adanya kegiatan penandatangan MoU ini terhadap pencegahan kejahatan dan kekerasan Perempuan dapat mengantisifikasi permasalahan dan penanganan kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak secara Profesional dan transparan pungkas trakhir Jendral Bintang satu ini.

sebelum Membuka kegiatan tersebut Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menjelaskan ” MuO nota kesepahaman ini mengupayakan bagaimana cara kita mencegah kekerasan pada prempuan dan anak yang melibatkan semua elemen seluruh stakeholder di wilayah Pemerintahan dan dilanjutkan dengan pembentukan SATGAS Perlindungan Perempuan dan anak adalah kegiatan yang strategis dan penting dalam rangka upaya serta pencegahan, pengurangan terhadap kejahatan ataupun kekerasan pada prempuan dan anak di Provinsi Bengkulu”

lanjut rohidin ” untuk kedepan kita harus mengadakan pembahasan tersendiri mengenai alokasi dana desa agar bisa menganggarkan dan membentuk SATGAS Perlindungan tingkat desa yang dibentuk oleh kepala desa, perangkat dan didukung oleh masyarakat setempat itu yang lebih efektif karena menjangkau langsung pada target sasaran, jadi Fungsi MoU peran SATGAS Provinsi, Kabupaten dan kota cukup melakukan pendampingan advokasi, fasilitasi SATGAS-SATGAS yang ada di Desa. terakhir harapan saya setelah kita melakukan MoU dan Membentuk SATGAS ini akan semakin menggugah dan membangun komitmen bersama bahwa persoalan kekerasan prempuan dan anak ini adalah persoalan kita bersama sehinggah harus juga secara bersama-sama kita selesaikan” pungkas Rohidin.

setelah Rohidin Membuka secara resmi Rakor tersebut dilanjutkan dengan Penandatangan MoU oleh Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Dandrem Bengkulu 041/Gamas, Kepala Kemenag Provinsi, Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu dan Ketua MUI Provinsi Bengkulu dan juga sekaligus Gubernur Bengkulu Mengukuhkan Anggota SATGAS Perlindungan Prempuan dan Anak Provinsi Bengkulu.

pada kegiatan rakor ini dihadiri juga Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu dan Komisi Nasional Prempuan dan juga terlihat hadir para kepala Daerah antara lain Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Kaur, Wakil Bupati seluma dan Bupati Kepahiang. (D)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button