DaerahHeadlineSumatera Utara

Romo Siap Laporkan Bawaslu ke DKPP dan Pidanakan Fakhrudin

Medan,Mitratoday.com-Pelaporan terhadap HR. Muhammad Syafii, SH.MH, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ke Bawaslu Sumatera Utara oleh Fachrudin alias Ucok Kocu terkait Aksi 222 pada 22/03/2019 di depan Masjid Raya Al-Mashun Medan, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak terlapor.

Lewat tim Penasehat Hukumnya (PH), pria yang akrab disapa Romo inipun mulai bereaksi dan siap memperkarakannya secara hukum.

DR Adi Mansar, SH.MH selaku Ketua Tim PH dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, yang dilaksanakan dalam aksi yang digelar Aliansi Ormas Islam Sumut itu, bahwa kehadiran HR Muhammad Syafii diundang dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR yang mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan.

“Sebagai Anggota Dewan salah satu tugasnya melakukan legislasi dan anggaran serta semua fungsi tersebut di lindungi oleh Undang-undang.” papar Adi, Kamis (4/4/2019).

Kemudian, kata Adi, kliennya hadir dan memberikan pendapatnya dalam kegiatan aksi damai dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI yang saat itu melakukan Reses ke konstituennya.

“Klien kami hadir memakai pin Anggota DPR RI dan sedang melakukan Reses di Kota Medan sebagai salah satu wilayah pemilih atau konstituennya klien kami serta bukan sebagai Tim Kampanye BPN Prabowo Sandi, sehingga laporan yang di duga dilaporkan saudara Fachruddin adalah sangat keliru.” tegasnya.

Adi Mansar juga mengatakan, sebagai seorang Anggota DPR RI, melekat kepada dirinya hak imunitas.

“Artinya, seorang Anggota DPR RI tidak dapat dituntut secara hukum oleh siapapun karena menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR RI.” Terang Adi.

Secara detail ia juga mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu : Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang di kemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,

“Kemudian, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.” Ungkapnya.

Selain itu, kata Adi lagi, pemanggilan terhadap Anggota DPR RI, harusnya mengikuti Mekanisme Pemanggilan terhadap Anggota DPR RI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni :

(1). Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat Pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan

Dengan demikian, kata Adi Mansar, sangat salah dan keliru jika kemudian Bawaslu Sumatera Utara menindak lanjuti laporan dari saudara Fachruddin tanpa memahami dan mengabaikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

“Karena akibat dari adanya laporan saudara Fachruddin ini, tentu saja klien kami merasa sangat dirugikan. Bukan saja nama baiknya akan tetapi saudara Fachruddin juga telah melakukan pelecehan terhadap Lembaga Negara dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dimana klien kami mengabdikan dirinya.” Tandasnya.

Selain itu, sambungnya, laporan Fachruddin terhadap Romo juga diduga merupakan bentuk kampanye hitam kepada Klien kami dimana Klien kami juga sebagai salah satu kontestan pemilu sebagai salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang tentu saja sangat merugikan Klien kami.

Maka berdasarkan uraian diatas, Adi Mandar yang didampingi 2 PH lainnya Ade Lesmana SH dan Adamsyah SH, membeberkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil pihaknya.

“Meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara untuk menghentikan segala proses hukum yang di laporkan oleh saudara Fachruddin. Melaporkan Bawaslu Sumatera Utara ke DKPP RI di Jakarta serta akan melakukan tindakan hukum baik pelaporan secara pidana dan perdata atas keugian moril maupun materil kepada saudara Fachruddin sebagai bentuk perlindungan hukum kepada klien kami.” Pungkasnya.(Putra Silalahi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button