DaerahHeadlineJawa Tengah

RSUD Kardinah Kota Tegal Putuskan Banding, Siap Hadirkan Fakta dan Bukti Baru

Kota Tegal,mitratoday.com – Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin memutuskan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan CV. Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah. Putusan perkara No :11/Pdt.G/2025/PN.Tgl. diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H., disampaikan melalui e-court, Kamis 3 Juli 2025 lalu.

“Kami memutuskan untuk banding,” tegas Zaenal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).

Upaya banding ini, kata Zaenal sebagai upaya hukum kami (RSUD Kardinah) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Zaenal menilai, putusan Hakim PN Tegal yang mengabulkan gugatan perdata CV. Curtina Prasara dinilai adanya keberpihakan. Hal ini terbukti dalam esepsi yang diajukan RSUD Kardinah ternyata ada wanprestasi yang dilakukan CV. Curtina Prasara yang tidak tersentuh oleh Hakim alias tidak dibacakan secara utuh. Namun demikian, kata Zaenal kami tetap menghormatinya.

“Dalam upaya banding ini, Kami minta agar putusan tersebut diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat banding,” tandas Zaenal.

Sementara itu, Kuasa Hukum RSUD Kardinah dari Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budio Pradipto saat dihubungi via telepon, Kamis (10/7/2025) membenarkan bahwa pihaknya memutuskan banding.

“Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan yang telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat (CV. Curtina Prasara).

Sebagai Kuasa Hukum RSUD Kardinah, kata Budio upaya banding ini adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak memuaskan. “Jadi, kami minta para pihak untuk menghormatinya,” tegasnya.

Budio kembali menegaskan saat ini pihaknya telah mempersiapkan novum fakta atau bukti baru yang belum pernah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

“Jadi ini belum selesai. Semoga di sidang banding nanti ada keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tutup Budio.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button