BlitarDaerahHeadline

RSUD Srengat Blitar Bekerjasama dengan PT yang Diduga Membayar Gaji di Bawah UMK

Blitar,mitratoday.com – Kabar tak sedap datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat Kabupaten Blitar. Pasalnya, ditenggarai terdapat beberapa karyawan di duga diberi upah di bawah UMK.

Kabar ini datang dari karyawan Cleaning Service (CLS) baru RSUD Srengat yang dipekerjakan secara outsourcing melalui PT Setira Sinar Pratama.

Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, upah beberapa karyawan CLS tersebut dipotong yang harusnya sesuai UMK, jadi sekitar 1,4 juta rupiah. Diketahui, pada Desember 2022 lalu, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023, UMK Kabupaten Blitar ditetapkan sebesar Rp 2.215.071,-

Lanjutnya, pihak RSUD Srengat sudah mengikuti aturan, dengan membayarkan upah sesuai UMK. Namun, pemotongan terjadi pada pihak ketiga, yakni di PT Setira Sinar Pratama.

“Setahu saya gaji di rumah sakit kan sesuai UMK, nyatanya gaji pegawai baru di bawah itu sekitar 1,4 juta rupiah. Padahal, dalam perjanjian pihak ketiga dengan RSUD Srengat, PT Setira Sinar Pratama menyanggupi membayar pekerja sesuai UMK, tapi nyatanya tidak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/04/2023) malam.

Dirinya juga menyebut, sebanyak 6 orang karyawan CLS baru di RSUD Srengat yang diberi upah di bawah standar. Menurutnya, dalam perjanjian awal kerja, PT Setira Sinar Pratama tidak mencantumkan besaran nominal upah, namun menyebutkannya secara lisan, jika untuk 3 bulan awal besaran gaji sekitar 1,5 hingga 1,8 juta rupiah.

“Tapi yang pekerja terima ya 1,4 juta itu tanpa ada kejelasan. Pihak rumah sakit pun gak tahu, jadi selama ini RSUD Srengat tahu-nya kalau upah semua karyawan ya sesuai UMK. Karena, pada interview awal, para pekerja dilarang memberitahu besaran nominal upah pada siapa pun, termasuk pihak rumah sakit,” jelasnya.

Padahal, larangan menggaji buruh di bawah upah minimum tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan, yang berbunyi “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Dikatakannya, selain terdapat potongan, PT Setira Sinar Pratama pun sering telat dalam membayarkan upah pada pekerja. Keterlambatan pemberian upah pun disebut hingga mencapai kurun waktu seminggu.

“Pernah telah lebih dari satu minggu, seperti bulan April ini, turunnya baru tanggal 12, telat 6 hari. Banyak dari para karyawan yang sangat mengeluhkan hal itu,” imbuhnya.

Dirinya juga mengaku sudah mengadu pada Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPL) RSUD Srengat sebagai bagian yang membawahi divisi CLS. Menurutnya, pihak IPL sudah menyampaikan keluhan pekerja pada pihak manajemen.

“Tapi sampai sekarang para karyawan tidak mengetahui kelanjutannya bagaimana,” paparnya.

Menurut sumber lain, PT Setira Sinar Pratama pernah mendapat teguran dari pihak RSUD Srengat karena diduga merencanakan wacana klasifikasi besaran upah ke dalam beberapa grade. Setelah mendapat teguran itu, PT Setira Sinar Pratama membatalkan niatnya.

“Dulu mereka mau buat sistem gaji golongan, ada A, B, dan C, dengan beberapa klasifikasi. Tiap golongan besaran gajinya berbeda. Waktu itu diprotes anak-anak, karena memang dari rumah sakit gaji nya sama sesuai UMK. Setelah dapat teguran dari rumah sakit, akhirnya mereka batalkan niatnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Namun, ia mengatakan, setelah itu, beberapa karyawan yang protes dikeluarkan secara sepihak oleh PT Setira Sinar Pratama. Ia mengatakan, para karyawan yang dikeluarkan langsung diberikan Surat Peringatan (SP) 3.

“Tapi imbasnya, beberapa karyawan yang lantang bersuara pada saat itu, dikeluarkan sepihak langsung diberi SP 3. Alasannya ya mencemarkan nama baik, mengintimidasi atasan, dan lain-lain,” tambahnya.

Dirinya mengatakan, permasalahan upah pada PT Setira Sinar Pratama sudah menjadi masalah lama. Mulai dari rencana membuat sistem upah sesuai golongan, hingga pemotongan upah untuk karyawan baru seperti sekarang. Dia pun sangat menyayangkan, mengapa RSUD Srengat masih bekerja sama dengan PT Setira Sinar Pratama.

“Sangat disayangkan ya masalah ini terulang lagi. Mungkin setelah kejadian pemecatan sepihak pada karyawan yang protes waktu itu, membuat karyawan yang sekarang takut untuk bersuara. Jadinya ya, tidak ada yang berani mengadu ke rumah sakit kalau gaji yang didapat jauh di bawah UMK,” bebernya.

Dia pun berharap, agar permasalahan ini cepat selesai, dan para pekerja mendapatkan haknya tanpa ada potongan. Ia pun meminta RSUD Srengat mengambil tindakan tegas terkait cara dilakukan PT Setira Sinar Pratama ini.

“Ya harusnya semua karyawan digaji sesuai UMK lah, jangan diakali dengan ini karyawan baru, harus training 3 bulan. Toh, rumah sakit memang menghendaki semua karyawannya digaji sesuai UMK. Masalahnya kan ada di PT Setira Sinar Pratama, harusnya rumah sakit dapat tegas menyikapi ini,” pungkasnya.

Ketua LSM JIHAT Blitar Raya Joko Trisno ketika di konfirmasi Kamis (27/04/2023) terkait hal ini mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal itu.

“Yang jelas kami sangat menyayangkan jika ini dilakukan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Kami akan melaporkan kepada APH jika ada dugaan tindak pidana pemotongan yang dilakukan pihak ketiga yang bekerjasama dengan RSUD Srengat. Kami dari LSM JIHAT akan melakukan pengawasan dan siap melakukan pendampingan hukum kepada korban, dan jangan takut diberhentikan!!,” Tegas Joko Trisno.

Semestinya, kata Joko pihak RSUD Srengat tahu hal tersebut. “Karena dalam kontrak kerjasama, sudah ada kesepakatan yang tertuang didalam kontrak mengenai upah buruh atau upah karyawan. Jika pihak RSUD tidak tahu, maka mereka melakukan pembiaran pemotongan upah,” pungkas Joko Trisno Mudiyanto Ketua LSM Jihat Blitar Raya.

Pihak RSUD Srengat Ketika di hubungi melalui Direkrut RSUD Srengat, Dr Baihaky sampaikan bahwa hal itu akan segera di tindaklanjuti.

“Akan di tindaklanjuti, dan terima kasih atas infonya.” Jawabnya singkat.

Sedangkan pihak Disnaker Kabupaten Blitar ketika di hubungi media ini, mengatakan kita hal itu akan di infokan ke kabid.

“Nanti tak infokan Kepala Bidang yang membidangi nya, beliau sedang di Surabaya. Kalau kita Disnaker Kabupaten Blitar memang tidak sampai ranah pengawasan. Untuk pengawasan sesuai Kepmen 050 ranahnya Provinsi Jawa Timur, kita hanya menampung dan meneruskan, dan koordinasi dengan Provinsi kalau diperlukan,” ucap Nanang Hadi, Kamis (27/04/2023).

Banyak yang kerugian dan kesewenangan yang dialami karyawan dari pihak ketiga RSUD Srengat. Seperti dugaan keterlambatan pembayaran gaji, THR yang tidak sesuai hanya di beri Rp 300.000 ,-.

Padahal pihak perusahaan beritahu THR akan di beri 75 % dari gaji yang ada, dan kuat dugaan hanya karyawan lama yang terima THR.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button