
Jember,mitratoday.com – Sebuah rumah permanen milik keluarga almarhumah Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, dibongkar paksa oleh sekelompok orang tak dikenal, Kamis (17/7/2025). Pembongkaran dilakukan tanpa izin pemilik sah, tanpa proses hukum, dan tanpa surat peringatan.
Ironisnya, aksi perusakan berlangsung saat para ahli waris tidak berada di lokasi. Bangunan seluas 220 meter persegi itu diratakan atas dugaan suruhan seseorang berinisial NM, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Ini tindakan brutal,” tegas Ihya Ulumiddin, kuasa hukum ahli waris.
“Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan apa pun. Mereka hanya memegang SPPT, yang secara hukum bukan bukti kepemilikan.”
Ihya menilai pembongkaran tersebut sebagai bentuk penyerobotan dan pelanggaran hukum. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polres Jember dengan nomor laporan B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
“Tindakan sepihak ini harus diusut. Polisi harus bertindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, Ihya mencurigai adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan di tingkat desa dan kecamatan. Ia menduga ada oknum yang sengaja membiarkan atau bahkan memfasilitasi peristiwa ini.
“Jika memang ada yang merasa berhak atas tanah tersebut, tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Ini negara hukum, bukan negara preman,” pungkasnya.
Saat ini, ahli waris dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap penegak hukum segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan: Solihin