DaerahHeadlineMalang

Rumah Restoratif Justice, Andalkan Kearifan Lokal

Malang,mitratoday.com – Dua Rumah Restorative Justice yang baru diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati di Kabupaten Malang diketahui merupakan tempat penyelesaian masalah hukum dengan mengandalkan kearifan lokal.

Camat Kepanjen Eko Margianto menilai selama ini mekanisme penyelesaian perkara pidana dan perdata, adalah pelaporan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

Tapi dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut , sebuah persoalan hukum sebelum dinaikan ke ranah hukum seperti pengadilan maka dimediasi di Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal.

“Apabila tidak bisa ya tetap dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Eko Margianto.

Meski dimediasi, terang Eko penyelesaian masalah hukum pidana atau perdata dengan kearifan lokal tersebut tekhnisnya juga terdapat sidang yang melibatkan sejumlah pihak.

“Mulai dari Kepolisian, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan konflik hukum di masyarakat.” Tandasnya.

Sejauh ini, lanjut Eko Margianto permasalahan yang sering terjadi di Kepanjen sendiri adalah sengketa tanah dan riwayat tanah.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut kami berharap berbagai masalah hukum seperti sengketa tanah ini bisa terselesaikan dengan baik lewat mediasi yang ada di Rumah Restorative Justice tersebut. Kami di Pemerintah Kepanjen intinya sangat mendukung dari sisi kelembagaan saja,” ulas Eko Margianto.

Terpisah, Kapolsek Kepanjen Kompol Widyaningsih menyebut sejak lima bulan dirinya menjabat Kapolsek, permasalahan hukum yang ditangani relatif rendah. Tercatat masalah hukum yang telah diselesaikan adalah masalah penganiayaan, Curanmor, gantung diri dan begal.

Namun semua persoalan yang ada didesa, Widyaningsih menyebutkan telah tertangani lewat sinergi Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button