Sah! Enam Fraksi Setujui Raperda Perubahan APBD TA 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Kota Tegal,mitratoday.com – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (2/9/2025) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan dihadiri oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Segenap Anggota DPRD Kota Tegal, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Direktur BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal serta Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Purnomo menyampaikan dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tegal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal, Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.202.939.750.157 berubah bertambah menjadi sebesar Rp1.213.331.037.676 sehingga mengalami kenaikan Pendapatan Daerah sebesar Rp10.391.287.519.
“Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp458.591.275.400 berubah bertambah menjadi sebesar Rp465.241.526.665 dan Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp744.348.474.757 berubah bertambah menjadi Rp748.089.511.011,” ujarnya.
Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.218.085.045.642 berubah bertambah menjadi sebesar Rp1.236.325.788.555 sehingga mengalami kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp18.240.742.913 yang meliputi Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
“Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit yang semula sebesar Rp15.145.295.485 menjadi sebesar Rp22.994.750.879,” jelasnya.
Sementara itu Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono sesaat setelah persetujuan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD melalui alat kelengkapanya dan juga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat dalam kata akhir fraksi yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama,” ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga meminta agar catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang.
Raperda Perubahan APBD Kota Tegal TA 2025 setelah mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
(Hartadi)