DaerahHeadlineSulawesi

Salahi Aturan, Bupati Manalip Kena Teguran Gubernur

Sulut, Mitratoday.com – Guna meningkatkan kinerja dan Tupoksi Kepala Daerah yang ada di Sulawesi Utara menuju Sulut Hebat dan Bermartabat, Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan teguran terulis Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, tertanggal 31 Oktober 2017.

Gubernur menyampaikan agar Bupati Kep.Talaud dalam hal melakukan perjalanan dinas harus ada izin tertulis.

“Mamalia saat melakukan perjalanan ke luar negeri tidak pernah mengajukan izin Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 tahun 2017.” Tegas Dondokambey melalui Karo Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong,

Lanjutnya, Surat ini adalah teguran kepada Bupati Talaud karena telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan dan bisa terkena sanksi nonaktif selama tiga bulan.

“Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, bupati/walikota bisa dinonaktifkan selama tiga bulan oleh menteri apabila melanggar aturan yang ditetapkan, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota,” imbuh Kumendong.

Oleh karenanya, surat tugas Gubernur lanjut Kumendong, telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan menunggu tindaklanjut dan instruksi dari Mendagri soal surat teguran ini.

“Warning disampaikan Gubernur lewat surat tembusan kepada seluruh walikota/bupati agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan.”

Laporan : Effendy Iskandar

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button