AdvertorialBlitarDaerah

Walikota Blitar Cuti, Djumadi Jadi Pjs

Pewarta : Novian

Blitar,Mitratoday.com-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Djumadi, sebagai Pejabat Sementara Walikota Blitar tahun 2020 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.2890 / Tahun 2020.

Pelantikan dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Pemprov Jawa Timur, Jumat (25/09/2020). Djumadi dilantik dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Jawa Timur untuk bertugas sementara di lima daerah Kabupaten atau Kota, termasuk Kota Blitar.

Acara pelantikan Penjabat Sementara Bupati atau Walikota disiarkan melalui virtual. Dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

Di Blitar, Walikota Blitar Santoso didampingi Sekda, Kapolres, hingga sejumlah kepala OPD mengikuti prosesi pelantikan secara virtual di kantor Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik.

Walikota Blitar Santoso usai acara pelantikan dikutip Kantor Berita Mitratoday.com, Jumat (25/09/2020) mengatakan, terhitung sejak dilantiknya Penjabat Sementara Walikota Blitar ini, maka secara langsung ia tak menjabat Walikota Blitar secara definitif untuk sementara waktu. Tugas Walikota Blitar, akan diambil alih oleh Penjabat Sementara Walikota Blitar tahun 2020.

“Alhamdulillah terhitung mulai hari ini Sertijab sudah dilakukan, yang secara resmi bahwa beliau (Djumadi) telah mengemban amanat sebagai Penjabat Sementara Walikota Blitar. Mudah-mudahan nanti selama dua bulan disaat saya menjalankan kampanye berjalan dengan lancar dan aman,” jelas Santoso.

Gubernur Khofifah melalui amanatnya dalam pelantikan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota,mengingatkan agar pada poin 5 yaitu dapat melakukan pengisian formasi jabatan kepala OPD yang kosong sebisa mungkin untuk tidak di lakukan, pergunakanlah SDM yang ada kecuali adanya kegentingan yang memaksa.

Diketahui, hari ini Penjabat Sementara Bupati/Walikota yang ditugaskan untuk menjalankan tugas pemerintahan yakni kepada daerah kabupaten Trenggalek, kota Blitar, kabupaten Blitar, kabupaten Malang dan kota Pasuruan.

Pejabat sementara yang di bertugas di beberapa Kota dan Kabupaten ini poin pentingnya adalah menjaga kondisi dan ketertiban masyarakat di wilayahnya pada saat pilkada dengan menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada saat Kampanye pilkada.(Adv-Humas).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button