DaerahHeadlineJambi

Santunan BPJS Kecelakaan Kerja capai Rp 115 juta, Berikut Penjelasannya !

BUNGO,  JAMBI – Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjamin seluruh pekerja Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin setiap pekerja baik yang berstatus pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri (misalnya pedagang, tukang ojek) yang telah menjadi anggota. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk perusahaan yang bergerak pada usaha jasa kontruksi, yang memperkerjakan pekerja harian lepas, borongan dan atau musiman berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKM dan JKK pada Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan dan memperhitungkan besarnya iuran program JKK dan JKM pada saat penawaran pekerjaan, dan membayar iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau secara bertahap, seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang.

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan kerja yang tidak diinginkan, Perusahaan akan terbantu oleh adanya program ini.

Khusus pada usaha bidang jasa konstruksi di Muara Bungo, menurut Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Seto Cahyono, masih banyak pengusaha-pengusaha jasa konstruksi yang belum mendaftar dan juga belum paham akan pentingnya manfaat BPJS ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan diri sebagai upaya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerjanya. Sebuah PT atau CV wajib terdaftar dengan melampirkan sertifikat kepersertaan dan bukti pembayaran iuran bulan berjalan, sebagai persyaratan administrasi, dalam proses tender proyek konstruksi yang didanai oleh APBD atau APBN serta harus pro aktif melaporkan dan mendaftarkan diri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Apabila sebuah Perseroan Terbatas menang dalam tender, mereka wajib melaporkan proyeknya berserta nilai proyeknya ke BPJS ketenagakerjaan, contoh nilai proyeknya sebesar Rp 100 juta. Maka sesuai dengan PerMenaker Nomor 44 Tahun 2015 maka iuran yang dibayarkan adalah Rp 240 ribu setiap bulannya, berapapun jumlah pekerjanya iuran yang dibayarkan tetap dan diwajibkan juga melaporkan jangka waktu proyeknya.

Sehingga, apabila terjadi kecelakaan kerja. Maka, seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja tersebut akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, sampai sembuh, selama si korban tidak berkerja, biaya hidup keluarga sehari-hari juga ditanggung ataupun diganti oleh BPJS ketenagakerjaan.

Adapun biaya ini akan diserahkan ke ahli warisnya, ataupun keluarganya. Biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke fasilitas kesehatan juga akan di tanggung, apabila cacat maka ada santunan cacat yang diberikan untuk tenaga kerja peserta BPJS ketenagakerjaan tersebut. Apabila tenaga kerja tersebut meninggal maka ahli waris akan mendapatkan santunan dihitung dari 48 kali dari upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan.

salah satu contoh kecelakaan kerja yang terjadi pada seorang tenaga kerja pada proyek pembangunan pasar di Bungo. Si korban terjatuh dan dirawat di rumah sakit umum daerah Bungo, lalu pulang kerumah, setelah beberapa hari dirumah karena kondisinya menurun tenaga kerja tersebut meninggal dunia, maka tenaga kerja tersebut berhak mendapatkan, pertama, yaitu pengobatan sampai sembuh di RSUD tersebut pada pelayanan kelas I (satu). Kedua, selama yang bersangkutan dirawat dirumah sakit penghasilannya setiap hari akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, yang bersangkutan juga berhak mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, yang akan diterima oleh keluarga sebagai ahli warisnya, berikut dengan santunan berkalanya sebanyak Rp 4,8 juta.

Untuk santunan kematian karena kecelakaan kerja dihitung 48 di kali upah, misalnya nilai upah yang dilaporkan Rp 75.000 perhari di kali 30 hari = Rp 2.200.000X 48 = Rp 115.800.000 yang akan diterima oleh ahli warisnya.

Sehingga, keluarga yang ditinggal tidak menjadi miskin karena dengan uang santunan tersebut ahli waris bisa menggunakannya sebagai modal usaha untuk melanjutkan hidup keluarganya ke depan.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mensosialisasikan program JKK dan JKM nya kepada setiap pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di Muara Bungo. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan Pemda seperti Dinas PU, Dinas Tenaga Kerja, maupun badan pemerintah lainnya, agar setiap pekerja khususnya pekerja bidang jasa konstruksi bisa terlindungi.

Seto menjelaskan untuk kabupaten Merangin dan Sarolangun tingkat kepesertaannya terus meningkat, begitupun untuk Tebo sudah mulai ada peningkatan namun untuk kabupaten Kerinci baik daerah maupun kotanya belum ada kemajuan. Maka dari itu sesuai peraturan terbaru Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 setiap badan usaha jasa konstruksi wajib menambahkan anggaran untuk membayar keikutsertaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya untuk lebih meningkatkan kesadaran para pelaku usaha jasa konstruksi pada kewajibannya melindungi setiap pekerjanya.(ak/ags)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button