Daerahjawa TimurMalang

Sanusi Enggan Tanggapi Tudingan Tunggakan Pajak, Jubir : KPP Jangan Ikut Berpolitik

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Bola panas politik Kabupaten Malang kembali bergejolak, pasalnya Bacabup PDI Perjuangan HM.Sanusi seperti diberitakan di media harian Malang Post yang dituding memiliki tunggakan pajak mulai 2008 hingga 2020.

Menyikapi tudingan tersebut l, Sanusi saat ditemui Mitratoday.com mengaku enggan menanggapi tudingan tersebut.

“Saya enggak mau nanggapi, biar itu jadi urusannya KPP, tapi setahu saya ada UU yang menyebutkan bahwa data nasabah Wajib Pajak (WP) itu di jaga kerahasiannya, kalau ada kebocoran data seperti itu biar masyarakat yang menilai,”ungkap Sanusi selasa (28/7/2020).

Terpisah Jubir tim pemenangan paslon Bacabup-Bacawabup Sanusi-Didik (SanDi) Abdul Qodir saat ditemui Mitratoday.com,menyebutkan bocornya data nasabah WP tersebut dinilai sangat ceroboh,karena data nasabah WP tersebut dilindungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, di pasal 30 ayat (3) dan (4) dan di UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) nomer 6 tahun 1983 yang berbunyi pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Menurut kami,ini bentuk kecerobohan, bukan kami menuduh KPP sengaja membocorkan,tapi ini sangat lucu karena ini tahun politik. Kami ingatkan KPP jangan ikut berpolitik. Dan yang harus diingat, kami enggak perlu ngajari KPP, kalau diajari sama aja kita ngajari seekor bebek berenang,kan bebeknya sudah pintar masa harus diajari.

Pria yang juga Wakabidpora DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini memastikan bahwa Sanusi tidak punya hutang tanggungan pajak. Menurutnya saat Sanusi maju dalam kontestasi Pilbup salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah soal tanggungan pajak yang sudah terbayarkan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button