DaerahHeadlineMalang

Sanusi Sambat Ke Peradi, Masa Jabatan Dinilai Pendek

Malang,mitratoday.com – Bupati Malang, HM Sanusi sambat ke DPN PERADI soal masa jabatannya yang dinilai pendek.

Hal itu diutarakan Sanusi saat menghadiri Pelantikan Pengurus baru Peradi Kepanjen sabtu malam (1/10/2022).

Menurutnya dengan masa jabatan hingga 2024 akibat kebijakan baru Pilkada serentak hingga tahun 2024, ada pemotongan konstitusi. Di sisi lain biaya untuk Pilkada ujar Sanusi sangat besar hingga miliaran rupiah bahkan hingga ratusan miliar.

Negara seharusnya komitmen ,jika masa jabatan Bupati/Walikota lima tahun ya sudah lima tahun, karena pasti ada dampaknya seperti kerugian negara, dan anggaran yang terpotong,” ujar Sanusi.

Ia mengeluhkan jika masa jabatan Kepala Daerah ada aturan batasan hingga dua periode, tapi kalo anggota Dewan justru tidak ada batasan alias bisa seumur hidup.

Kalo presiden ada wacana tiga periode kok ramai jabatan Bupati/Walikota dipotong diam saja, tapi giliran anggota DPR gak ada batasan karena yang buat Undang-Undang,” tandasnya.

Dirinya sendiri mengaku menerima SK Bupati dengan masa jabatan mulai 2021 hingga 2026 mendatang. Tapi dibawah SK tersebut lanjutnya ada catatan bahwa bagi Kepala Daerah yang tidak sampai lima tahun akan mendapat gaji pensiun dari Negara.

Keluhan semacam ini ujar Sanusi juga sama terjadi di 268 Kabupaten /Kota se Indonesia.

Untuk itu dirinya mewakili semua Kepala Daerah meminta bantuan ke Peradi untuk mempertanyakan payung hukum soal masa jabatan yang dinilai memangkas Konstitusi Negara tersebut. Menurutnya Konstitusi harus ditegakkan.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button