BlitarDaerahHeadline

Satpol PP Blitar Gagal Segel Karaoke, Karena Pemandu Lagu Lakukan Ini …

Blitar,mitratoday.com – Satpol PP Kota Blitar dengan pengawalan Polisi dari Polsek Sukorejo gagal melakukan penyegelan Tempat Hiburan malam (Karaoke Jojo) di Hall Pasar Legi pada Rabu (02/03/2022).

Gagalnya penyegelan ini bermula dari kedatangan Satpol PP ke lokasi pada pukul 10.00 dan mendapat penolakan dari karyawan, sekuriti dan pemandu lagu, bahkan tukang parkir, karena diduga tidak prosedural.

Emosi para Karyawan memuncak saat Satpol PP datang bersama Muchsin salah satu pemegang saham di Karaoke Jojo, karena dianggap telah membohongi karyawan dengan tidak memperpanjang sewa lokasi Karaoke dengan mengembalikan pada Pemerintah Kota Blitar dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Industri.

Sempat terjadi kericuhan ketika Satpol PP akan melakukan penyegelan, puluhan karyawan, sekuriti, Pemandu lagu hingga tukang parkir yang selama ini menggantungkan hidupnya dengan bekerja di Karaoke Jojo, berjejer di depan pintu sambil mengancam Muchsin.

Karena suasana semakin memanas, Polisi akhirnya mengajak dialog dan membawa Muchsin ke Kantor Pasar Legi.

Setelah diadakan dialog antara Satpol PP, Muchsin dan Manajeman Karaoke Jojo selama kurang lebih 1 jam, Disepakati Penyegelan ditunda dan akan dilakukan Dialog kembali dengan pihak Disdagin Kota Blitar.

“Sesuai dengan hasil dialog, disepakati untuk menunda penyegelan. Karena kami tidak pernah mendapat surat peringatan, kan seharusnya ada peringatan 1, 2 dan pemanggilan. Ini tidak pernah ada, tiba-tiba terbit surat akan disegel dari Disdagin,” ujar Heru Sugeng Priyanto selaku manajer Karaoke Jojo.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdagin untuk membicarakan lebih lanjut nasib sekitar 50 orang karyawan yang mayoritas warga sekitar harus diperhatikan. “Ini urusan perut dan kehidupan banyak orang, tidak bisa semena-mena menutupnya,” tegas Heru.

Heru menambahkan, terkait dengan Muchsin yang dianggap mengkhianati karyawan, Muchsin adalah pemilik saham 10 % dari Karaoke Jojo, Muchsin juga namanya dipakai dalam perizinan.

“Yang kita sesalkan sepihak tanpa musyawarah dengan pihak manajeman dan karyawan. Menghentikan sewa/kontrak hal dengan Pemkot Blitar,” ujar Heru.

Selain itu, Humas Karaoke Jojo, Lily menyampaikan bahwa sejak habisnya sewa lokasi pada 2020, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan. “Tapi tidak direspon, sampai tiba-tiba ada surat penyegelan,” ungkap Lily.

Kemudian Sekretaris Sat Pol PP,, Ronny ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan surat keputusan penyegelan dari Disdagin Kota Blitar.

“Namun karena ada masalah karyawan yang harus diperhatikan, maka dari Sekdin Disdagin memutuskan untuk menunda dulu sampai ada pembicaraan lebih lanjut,” jelas Ronny.

Ronny katakan, sebelum penyegelan dari pihak Disdagin selaku pengelola Pasar Legi sudah melakukan komunikasi dengan Muchsin.

“Karena izinnya karaoke ini atas nama Muchsin ,maka komunikasinya dengan Muchsin ,” Pungkas Ronny.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button