AdvertorialBlitarBudayaBudayaDaerahHeadlineKesenian

Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Ketentuan Barang Kena Cukai Melalui Pertunjukan Kuda Lumping

Blitar,mitratoday.com – Berbagai macam cara ditempuh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar sebagai fungsi penegakan hukum Peraturan Daerah, dalam perannya untuk menekan peredaran rokok tanpa di lekati pita cukai.

Kasatpol PP Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi Ketentuan Barang Kena Cukai BKC melalui media pertunjukan kuda lumping di lapangan desa Jugo Kecamatan Kesamben Senin malam (10/10/22).

Dalam sosialisasi dijelaskan kepada masyarakat oleh Kabid Gakda Suyanto tentang penetapan jenis barang kena cukai sesuai Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.

“Barang siapa menyimpan memperdagangkan rokok ilegal atau rokok bodong maka akan dikenakan sangsi pidana atau denda, maka dari itu saya mohon bantuan kepada pedagang asongan, palen, kelontong agar menolak bila ada orang menawarkan agar menjual rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Suyanto.

Pada acara Sosialisasi malam itu dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Kesamben dan petugas dari kantor Bea Cukai Blitar. Kepada masyarakat selain untuk tidak memperdagangkan rokok polosan, masyarakat juga dihimbau agar lapor kepada aparat keamanan setempat bila menemukan orang yang merayu agar mau menjual rokok ilegal

“Kami sampaikan selain sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan penindakan, ini kami lakukan sesuai SOP untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal, ingat rokok polos merugikan negara karena tidak membayar pajak ke negara,”tandasnya.

Bersama masyarakat, Kepala Satpol PP Drs.Rustin Setyabudi pada acara sosialisasi sebelumnya sangat mewanti wanti kepada masyarakat, para tokoh di Kabupaten Blitar, bahwa akibat peredaran rokok putihan ada pabrik rokok di Blitar terpaksa tutup karena tidak sanggup membayar pekerja nya. hasil Cukai Tembakau Dana Alokasi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau sebesar 50 persennya adalah untuk kesejahteraan pekerja tembakau, sisanya untuk menunjang pembangunan dan penegakan hukum.(Adv/Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button