DaerahHukumSumatera Utara

Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Bandar Sabu Tanjung Beringin

Pewarta : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comSatres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jaringan Narkotika di Wilayah Hukumnya.

Hal ini dibuktikan Satres Narkoba Polres Sergai dengan menangkap SP (47) Kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai.

Dia ditangkap di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya dengan cara Under Cover Buy, kamis (24/9/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatung kepada wartawan, Sabtu (26/09), mengatakan penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat dengan aktifitas sopian yang sudah sangat merasa resah warga selama ini.

“Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju tempat kejadian perkara dengan memakai teknik Undercaver Buy Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya,”Kata Kapolres.

Kemudian terhadap pelaku Tim melakukan Pengeledahan Lalu menemukan satu bungkusan tisu yang berisikan satu helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram.

Selain itu Tim juga mengamankan satu unit Hand Phone merk Nokia warna putih dan timbangan elektrik.

Saat dilakukan introgasi awal, Pelaku menerangkan mendapat Barang Buktinya dari AM yakni merupakan narapidana LP Tebing Tinggi.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku kini dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button