DaerahHeadlineLampung

Satreskrim Polres Lamteng Sikat Pelaku Penodongan Di Jalinsum

Lampungtengah,mitratoday.com-Pelaku penodongan di ruas Jalur Lintas Timur (Jalintim) Kampung Kayu Palis, ancam bunuh korbannya. Aksi tersebut sempat terekam video warga dan menjadi viral, bahkan dilakukan tengah hari saat korban hendak pulang dari ke kediamannya.
Penodongan disertai ancaman di atas dilakukan oleh Jauhari (24), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan terhadap korbannya Andi (41), warga Kelurahan
Yukum Jaya, dan salah satu warga merekam aksi yang dilakukan pelaku kemudian video tersebut diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
berdasarkan laporan korban dan video rekaman warga tersebut pelaku berhasil diamakan polisi dalam waktu hitungan jam usai kejadian.
Awalnya, korban melaju dari arah Tulang Bawang menuju Terbanggi Besar, sampai di Kampung Lempuyang Bandar korban dihadang pelaku Jauhari dan motornya diberhentikan.
“Kalau kamu gak ngasih (uang) saya bunuh kamu. Sini kasih uang kamu semua,” terang Kapolres lampung tengah AKBP Slamet Wahyudi, menirukan ucapan pelaku.
Sementara korban Andi mengatakan, ia merasa ketakutan karena dihadang oleh pelaku. Korban yang mengira pelaku membawa senjata tajam (Sajam) langsung menyerahkan uang yang ia miliki.
“Jujur saya takut. Dia (pelaku) seperti membawa senjata tajam karena seperti memegang sesuatu dari pinggangnya. Lalu membentak saya suruh kasihin semua uang,” ujar Andi kepada penyidik kepolisian.
Korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu dengan rincian Rp 50 ribu sebanyak dua lembar. Setelah itu, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah beraksi atau sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Lempuyang Bandar. Barang bukti uang Rp 100 ribu berhasil diamankan dari saku pelaku.
Pelaku Jauhari menyatakan jika aksinya dilakukan terpaksa karena dirinya tak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku menjelaskan tak membekali dirinya dengan senjata saat beraksi.
“Say cuma pura-pura mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam akan membunuh korban. Tapi saya tidak bawa senjata,” ujar Jauhari.
Pelaku menyatakan baru satu kali melakukan aksi penodongan karena hanya ingin memberli rokok. Jauhari dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi mengimbau para pengendara untuk waspada dan memperhatikan situasi jalan jika sepi. Kapolres mengimbau pengendara untuk konvoi.
“Tetap harus waspada jika melintas di jalur yang sepi, kalau memungkinkan ya konvoi menunggu pengendara lainnya supaya ada teman melintas,” kata Slamet Wahyudi, Senin (10/12/18).
Ia menegaskan, warga juga untuk langsung melapor jika menjadi korban kriminalitas jalanan. Pihaknya menyatakan siap melayani dan merespon laporan warga selama 24 jam.(iswan)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button