
Asahan,mtratoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Rabu siang, 11 Juni 2025, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid Fatimah, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial TR, yang diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati tersangka berada di belakang rumahnya. Tim segera melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di kediaman TR (36), warga Kelurahan Tegal Sari, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,51 gram
- 4 bungkus plastik klip kosong
- 1 buah pipet skop
- 1 unit timbangan elektrik
- 2 unit handphone android
Tersangka TR mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Penindakan terhadap para pelaku akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.
Pewarta: S Butar-Butar