DaerahHukumTulang Bawang

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika

Pewarta : Yudi W

Tulang Bawang,Mitratoday.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika Kawakan yang berada di Wilayah Hukumnya.

Bandar Narkotika ini ditangkap hari Selasa (20/04/2021), pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung Ilir.

“Selasa siang Petugas kami berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu berinisial GND (38), warga Jalan Rintisan PLN Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (22/04/2021).

Hasil Pantauan Wartawan media Online Mitratoday.com di Lapangan, Pelaku ini diketahui juga adalah seorang Resedivis dalam kasus yang sama beberapa Tahun yang lalu dan telah menjalani Hukuman di Rutan Kelas II B Bawang Latak Menggala.

Pelaku Ini juga adalah seorang Oknum ASN yang Bekerja di Dinas Pasar Kabupaten Tulang Bawang.

Lanjut AKP Anton, dari tangan Bandar Narkotika ini petugasnya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 4,56 Gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar dan dompet berwarna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap Bandar Narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Rintisan PLN Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Menggala tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, dan berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis Sabu yang merupakan pemilik rumah beserta BB Narkotika,” ungkap AKP Anton.

Saat ini Bandar Narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan Pidana Penjara seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling Lama 20 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button