
Cirebon,mitratoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR (25), warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Pabedilan Wetan. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat dengan berat netto 10,07 gram, satu unit ponsel iPhone putih berikut SIM card, serta satu kardus coklat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Pabedilan.
“Saat penggeledahan di kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan lima paket ganja di dalam lemari pakaian. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial DSS alias S, untuk kemudian dijual kembali,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Diketahui, TR merupakan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau WA 08112497497 jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegasnya.
Saat ini, TR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : idris