DaerahLampungLampung Tengah

Pelaku Kriminal Gunakan Sajam Di Angkut Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Langkah Erwin Maulana (25) warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah,  terhenti ditangan anggota Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Minggu (7/7/19).

Malang Bagi Erwin Maulana, ketika ditangkap dari badannya terselip senjata tajam berikut sarung senjata serta  satu buah HP merk VIVO Y91 warna hitam, satu buah HP merk Samsung J1 serta uang.

Menurut keterangan  Kapolsek Iptu Arief Wiranto, S.Ik, bahwa pelaku tertangkap duluan Rossi dan Bayu namun saat itu ditahan dalam perkara yang lain.

“Erwin Maulana tertangkap kedua pelaku disidik dengan laporan korban Yanto dengan Nomor laporan Polisi : LP/562-B/XII/2018/Polda LPG/Res LT/Sek Semat,  tanggal 31 Desember 2018,”terang Iptu Arief Wiranto S.IK.

Ketika korban Yanto pada hari senin (31/12/2018) sekira jam 18.00 WIB saat korban mengalami lepas rantai di jalan Raya Dusun Blora Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram Lamteng didatangi oleh pelaku secara bersama-sama dan korban diancam akan dihabisi apabila tidak menyerahkan uang dan barang milik korban.

“Kemudian pelaku mengambil 1 buah HP merk VIVO Y91 warna hitam biru, 1 buah SAMSUNG J2 FRAME, dan uang Rp 150.000,00. Kerugian korban ditaksirkurang lebih Rp 3.700.000,00,”ujar Kapolsek.

Setelah melakukan penyidikan tentang keberadaan Erwin Maulana, Kapolsek beserta anggota berhasil menangkap pelaku.

“Funa mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Erwin Maulana di jerat dengan pasal 365 KUHPidana  dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam  dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun penjara,”tutup Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button