DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Satu Tersangka Jaringan Narkoba Perbaungan-Percut Sei Tuan, DPO Kasus Pencabulan di Pantai Cermin

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-JT (26) Salah satu dari empat tersangka sindikat pengedaran Narkoba Perbaungan-Percut Sei Tuan yang ditangkap dilingkungan Juani Perbaungan oleh Satnarkoba Polres Sergai pada Sabtu 15 Februari 2019 lalu terancam bakal berhadapan dengan Kasus baru.

Ayah satu anak yang tinggal di Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai ini merupakan DPO Kasus pencabulan berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai tanggal 13 Januari 2020 .

Informasi diperoleh Mitratoday.com dari Kepolisian menyebutkan tersangka JT telah mencabuli korbannya Yang masih sekampung dengan tersangka sebanyak 3 kali.

“Benar Pelaku JT sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali dan ini sudah dilaporkan orang tua Korban DAS.” Terang Kapolres AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum pada Awak Media, Kamis ( 20/2).

Dikatakan AKBP Robin Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada bulan 18 Desember 2019 lalu tepatnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukuk 01.00 wib disebuah rumah daerah Lubuk pakam, dan selanjutnya pada esok harinya ditempat yang sama kemudian yang ketiga di sebuah rumah di Dusun II Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Menurut Kapolres “Pelaku JT mencabuli korban dengan cara membujuk dan merayu korban melalui janji-janji sehingga korban yang hanya tamatan SMP ini bersedia memenuhi nafsu bejad tersangka.” tambah Kapolres.

Sebelumnya Penangkapan tersangka JT dalam perkara kasus kepemilikan narkotika jenis shabu oleh tim Satnarkoba Polres Sergai di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari tersangka, petugas  menyita barang bukti satu buah dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai
Rp.104.000, buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika,” Tutur Mantan Kapolres Batubara.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) (2) Yo Pasal 76D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UURI NO 17 TH 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.1 TH 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button