BengkuluBengkulu UtaraDaerahHeadlineKriminal

Sebelum Meninggal, Korban Kafe Q9 Sempat Diteror OTD

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Pengadilan Negeri (PN) Klas II Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (14/082019) lanjut melakukan sidang ke enam perkara penganiayaan dan kelalaian meninggalnya RM di Kafe Q9 Pagar Ruyung Kota Arga Makmur Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

“Untuk sidang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusumaaji, SH.MH
didampingi dua orang Hakim Anggota Eldi Nasali, SH.MH dan Firdaus Azizy, SH.MH.”

Seperti diketahui sebelumnya, pada sidang keenam ini, akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap terdakwa MD seperti disampaikan Hakim Anggota Eldi Nasali, SH.MH pada 12 Agustus 2019 lalu.

Namun sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Panjitan saat proses sidang akan dimulai, dirinya meminta izin terkait pemberian keterangan (pemeriksaan-red) atas kehadiran saksi dari almarhum.”Memang benar baru kali ini kita panggil.” Ujarnya.

“Dalam sidang lanjutan di PN kali ini, kemunculan saksi korban, dimana Reni istri RM sempat terkejut sebelumnya ketika mendengar proses sidang terhadap suaminya telah berjalan cukup panjang tanpa sepengetahuan ditanya atau dipanggil, kemudian atas hal tersebut Reni inisiatif melayangkan surat hari ini ke Pengadilan Negeri.”

Sementara dalam proses persidangan Reni yang dipertemukan oleh terdakwa di meja persidangan, Reni dalam keterangannya menuturkan sebelum meninggalnya RM (almarhum) kami sempat
mendapat pelakuan diteror OTD, seperti atap rumah dilempar dengan batu dan juga dilempari dengan petasan (mercon).

Terpisah ditambahkan Fajar Kusumaaji selaku Hakim Ketua PN Arga Makmur  mengatakan.”Untuk proses hukum akan tetap berjalan dan proses pemeriksaan terdakwa MD ditunda, akan berlanjut pada 21 Agustus 2019 mendatang”, singkatnya.

(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button