DaerahHukumSumatera Utara

Sebulan Nyambi Jadi Jurtul Kim, Warga Naga Kisar di Tangkap Tekab Polsek Pantai Cermin

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Baru sebulan menjadi Jurtul KIM,
LS (45) Kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Pantai Cermin.

Pasalnya Warga Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ini dilaporkan oleh warga yang resah akibat bisnis haramnya menjadi Juru tulis KIM diseputaran kediamanya, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 20.30WIB.

Informasi diperoleh dari Kepolisian menyebutkan Pria yang biasa bertani ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin lantaran tertangkap tangan sedang menulis judi tebak angka di warung Kopi tidak jauh dari rumahnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam didalam nomor pesanan,1 lembar kertas bertuliskan nomor pesanan dan Uang Tunai Rp.69.000.,

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH,.M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(20/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis kim di wilayah Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin.

“Atas informasi tersebut, team bergerak cepat melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi terlihat pelaku sedang menunggu pemasang judi KIM di sebuah warung selanjutnya team melakukan penangkapan.”Kata Kapolres.

Dihadapan penyidik Bapak tiga anak ini mengaku menyerahkan atau menyetorkan rekapan judi KIM kepada seseorang bermarga Marbun warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah 25 Persen dari omset perhari 200 ribu s/d 300 ribu setiap perputaran.

“Saya menjadi Jurtul sudah sebulan karena ditawari oleh Marbun untuk menambah penghasilan,”ungkapnya.

“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.”Jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button