DaerahHukumSumatera Utara

Sedang Asyik Goyang Dadu, Bandar Dadu Kopyok Ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Sergai

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Lagi asyik kocok mata dadu didalam mangkok, Bandar dadu kopyok SS (48) diitangkap Tekab Satreskrim Polres Sergai sementara para pemain (Pemasang) yang tengah memasang uang taruhan diatas beberan lapak kertas berhasil melarikan diri saat digerebek petugas diteras rumah warga Minggu (32/05/2020) Sekuea Pukul 01:30 Wib.

Alhasil Warga Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai bersama barang bukti Uang tunai sebesar Rp105.000.ribu, 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu ,1 buah mangkok dadu warna hijau, 2 buah piringan dadu dan 1 buah beberan mata dadu di gelandang ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (31/5/2020) membenarkan penangkapan tersebut ,Pelaku bandar dadu SS alias Wak Ongah ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan permainan judi Dadu goyang di wilayah Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kab. Sergai.

“Tersangka SS alias wak ongah melakukan perjudian tersebut dengan cara lapak digelar dulu kemudian tersangka SS kocok mata dadu dengan mangkok yang didalamnya ada 3 buah dadu dan sebelum dibuka pemain (sebagai Pemasang) memasang uang taruhan dilapak beberan yang sudah disediakan pelaku kemudian mata dadu yang sudah dokocok dibuka dan selanjutnya keluarlah angka mata dadu tersebut. yang dapat sesuai dengan angka yang leluar akan mendapatkan uang tunai pasangannya.” Ujar Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Dikatakan Mantan Kapolres Batu Bara ibahwa Tersangka SS alias wak Ongah ditangkap di teras rumah warga yang sedang membuka lapak judi kopyok bersama dengan beberapa orang pemasang namun para pemasang berhasil melarikan diri.

“Saat ini tersangka dan barang bukti jenis judi Dadu Kopyok sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.” Tutup Kapolres AKBP R.Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button