DKI JakartaHeadline

Sekber Pers Indonesia Gelar Diskusi Menyikapi Kejanggalan Eksistensi dan Keabsahan Anggota Dewan Pers

Jakarta, mitratoday.com – Sekretariat bersama Pers Indonesia gelar diskusi di bakoel coffe jalan Cikini raya, menteng, Jakarta Pusat, rabu, 14 /11/ 2018. Menilai keberadaan kepengurusan Dewan Pers selama ini cacat hukum, dan dapat dikatagorikan ilegal. Dalam diskusi dihadiri insan Pers se jabotabek.

Eksistensi lembaga Dewan Pers yang terus menuai kontroversi dikalangan insan pers tanah air kini semakin terlihat jelas kejanggalannya ketika proses penjaringan calon anggota Dewan Pers baru baru ini mengundang protes dari Ibnu Mazjah sala satu calon anggota Dewan Pers bergelar doctor ilmu hukum karena dianggap cacat administrasi. Disamping itu keabsahan legalitas Dewan Pers, mulai dari tahapan penjaringan, pemilihan anggota, pengajuan ke presiden, sampai pada penetapan Anggota Dewan Pers melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia ternyata dinilai cacat hukum.

Praktisi hukum Dolfie Rompas, SH. MH secara tegas menjelaskan, dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan penjaringan dan pemilihan calon anggota Dewan Pers. Bahkan lebih tegas lagi, UU Pers, tidak mengatur pihak mana yang berhak atau bertanggung jawab dalam mengajukan nama nama calon anggota Dewan Pers ke Presiden Republik Indonesia. Sehingga dengan demikian keabsahan legalitas SK pengangkatan anggota Dewan Pers melalui suatu surat keputusan Presiden dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berhubung UU Nomor 40 tahun 1999 tidak memiliki turunan peraturan teknis pelaksanaannya, maka persoalan pembentukkan lembaga Dewan Pers dan mekanisme penjaringan dan penetapan anggota lembaga tersebut sangat penting untuk diluruskan, diperbaiki, dan disempurnakan. Berdasarkan pasal 15 UU Pers tersbeut sangat tidak jelas pihak pihak yang diberikan kewenangan dalam melakukan tugas menjaring dan memilih anggota Dewan Pera, setiap orang dapat saja melakukan klaim sebagai pihak yang berhak melakukan penjaringan dan pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan nya kepada Preaiden RI untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan Pers( ayat 5 ). Atas dasar pertimbangan itu legitimasi hukum anggota Dewan Pers patut dipertanyakan. (bang)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button