AdvertorialDaerahHeadlineSeluma

Sekda Kabupaten Seluma Hadianto Sebut Rotasi dan Mutasi Jabatan Harus Dilakukan Bulan Maret

Seluma,mitratoday.com – Berdasarkan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 dalam aturan Permendagri menegaskan bahwa Gubernur atau Bupati dan Walikota dilarang melakukan mutasi ataupun rotasi pejabat, sebelum 6 bulan di tetapkanya calon Kepala daerah pada ajang Pilkada 2024 ini.

Tak terkecuali di Kabupaten Seluma yang tahapan Pilkada akan segera juga digelar di tahun 2024 ini sehingga pertengahan Maret 2024 merupakan batas akhir dilaksanakan mutasi atau rotasi jabatan.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah H Hadianto membenarkan bahwa 6 bulan sebelum masa jabatan habis memang tidak diperbolehkan lagi melakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Sesuai undang undang enam bulan sebelum jabatan habis kepala daerah tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi dan ini sudah disampaikan ke Kepala Daerah,” kata Hadianto.

Menurut Hadianto, berdasarkan aturan yang berlaku maka perihal rotasi jabatan dan mutasi ini harus dilakukan pada bulan Maret. Sebelumnya akan disampaikan terlebih dahulu aturan ini ke Bupati Seluma supaya kedepannya tidak menyalahi regulasi yang sudah ditentukan.

“Yang jelas dasarnya adalah undang undang, sehingga peluang besar jelas Maret ini akan ada mutasi besr besaran yang akan dilakukan,” sampainya.

Hasil jobfit dan asesmen yang dilakukan sebelumnya sudah ada dengan Bupati Seluma. Sedangkan kepastian jadwalnya masih ditunggu persetujuan dari Kepala Daerah, sebelum 6 bulan masa jabatan bakal berakhir.

“Terpenting persetujuan mutlak mutasi dan rotasi di tangan bupati seluma. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” sambung dia.

Sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon. Lalu, berdasarkan tahapan dan jadwal pemilihan Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan paslon 22 September 2024. Artinya, per 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan mutasi.

Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda SP mengatakan, Komisi Pemilihan Umum RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,’’ terangnya.

Hanya saja sebelum pelaksanaan pencoblosan, beberapa tahapan Pilkada akan dilaksanakan. Seperti penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.

“Artinya enam bulan sebelum 22 September 2024 tidak ada lagi kegiatan pergantian pejabat oleh kepala daerah,’’ jelasnya. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button