Tanjab Barat, mitratoday.com – Program Dana Desa (DD) yang dikelola langsung oleh masyarakat desa itu sendiri dengan membentuk Tim pengelola kegiatan (TPK) agar masyarakat bisa sejahtera dan ini perlu dilakukan pengawasan sehingga bisa lebih efektip, khususnya desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Hari ini kamis (30/11), di ruang Balai Pertemuan Setda Kabupaten Tanjabarat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa.
Peserta pelatihan yang melibatkan unsur Babinkamtibmas Polres, Camat dan Kades se Tanjabarat guna menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri yang isi kesepakatan tersebut adalah ; Bahwa pengawasan dana desa disepakati tunggal yang mengawasi yaitu Kapolsek dengan babinkamtibmas diseluruh Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tanjabarat yang di wakili oleh Sekda Drs. H. Ambok Tuo, MM, Kapolres Tanjabarat AKBP Alfonso Doli A.D.G.Sinaga Sik, Inspektorat Kabupaten Tanjabarat yang diwakili Inspektur Pembantu Wilayah IV H. M
Said, Kadis pemerintahan Desa Kab Tanjabarat, H Mulyadi SPd.M.Kes, para kadis, para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Tanjabarat serta seluruh Bhabinkamtibmas Polres Tanjabarat.
Sekda Drs.H. Ambok Tuo dalam sambutanya mengatakan dalam tiga tahun ini banyak sekali yang dibangun di desa pada tahun 2015 dana desa sebesar Rp.31.860.718.000, pada tahun 2016 Rp. 71.480.258.000 dan pada 2017 Rp.90.349.693.000, dalam pengolaan dan pengunaan dana desa harus sesuai dengan azasnya yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib administrasi.
“Saya tidak ingin perangkat desa terjerat hukum, maka gunaakan lah Dana Desa sesuai prosedur,” tegas Sekda.
Sementara Kapolres Tanjabarat AKBP ALfonso A.D.G Sinaga SIK mengungkapkan maksud dan tujuan dilaksanakn acaraa ini, adalah menindak lanjuti MoU Kemdes PTT, mendagri dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa.
“Tujuanya adalah agar Dana Desa ini pengelolaanya benar, efesien dan akun tabel.” jelas Kapolres.
Kadis Pemdes Kabupaten Tanjabarat H Mulyadi, SPd.M.kes dalam laporannya menyatakan menindak lanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kapolri terkait pengawasan Dana Desa, untuk memberikan pemahaman kepada Kapolsek Jajaran Polres Tanjabarat, Camat, Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas terkait mekanisme pengawasan.
Pencegahan dan penanganan permasalahan Dana Desa sehingga terjalin sinergritas Pemerintah Desa dengan Bhabinkamtibmas serta meningkatkan kemampuan Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa.
Kasat Reskrim AK.P Pandit Wasianto Sik SH dalam pemberian materi menjelaskan bahwa kehadirian kita disini adalah dalam rangka memahami serta bagaimana mengaplikasikan terkait nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri.
Kesepahaman ini telah memerintahkan petugas Babinkamtibmas untuk melakukan pendampingan penggunaan Dana Desa.
Perlu dipahami oleh Kepala Desa bahwa keberadaan Babinkamtibmas yang melakukan pendampingan jangan dijadikan beban.
Nota kesepahaman ini sifatnya pendampingan dan mencegah terjadinya permasalahan dana desa serta untuk memastikan segalanya dapat berjalan dengan semestinya.” ujarnya.
Kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan dana Desa, mudah-mudahan dana tersebut dapat direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik sesuai aturan.(kMD)