DaerahJambi

Sekda Tanjabbar Buka Sosialisasi Pendaftaran NPWP Cabang

TANJABBAR,JAMBI – Dalam rangka peningkatan potensi pajak di kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengadakan sosialisasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) Cabang bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanjab Barat di gedung pola utama kantor bupati, Selasa (13/2/18).

Acara yang dihadiri Asisten Administrasi umum Jetter Simamora, SE, Camat se- kabupaten Tanjab Barat,Kepala BPPRD Yon Eri, Kepala OPD Tanajb Barat, dan Para pengusaha.

Sekda Ambok dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi pendaftaran NPWP Cabang mengatakan Penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Tanjab Barat tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah akan tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Seperti PBB Sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) dan pajak penghasilan (pph) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (wpopdn) serta pph pasal 21.

“Penerimaan Daerah Tanjab Barat yang berasal dari bagi hasil pajak penghasilan dari tahun ke tahun menunjukkkan peningkatan yang signifikan pada tahun 2013 realisasi penerimaan bagi hasil pajak penghasilan untuk tanjung jabung barat baru mencapai 5,7 milyar rupiah pada tahun 2017 yang lalu realisasi penerimaan mengalami peningkatan menjadi 7,9 milyar rupiah atau meningkat sebesar 38,6 %,” ujar Sekda.

Penerimaan daerah dari bagi hasil pajak penghasilan ini diharapkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut sangat mungkin kita dapatkan karena didukung dengan semakin terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha diberbagai bidang yang akan menghasilkan upah, gaji, keuntungan serta berbagai bentuk penghasilan lainnya.

“Diharapkan dalam sosialisasi NPWP Cabang ini bisa mengetahui dan memahami semua ketentuan selanjutnya untuk menerapkan ketentuan NPWP Cabang dalam memberikan pekerjaan kepada setiap pelaku usaha, baik yang mengerjakan proyek pemerintahan maupun mengerjakan proyek pada perusahan swasta yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkapnya.

Sekda berharap kepada kepala BPPRD Tanjab Barat bersama kabag hukum untuk mengkaji agar kebijakan pendaftaran NPWP Cabang ini bisa dijadikan produk hukum daerah.(Arm/Hms)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button