DaerahHeadlineJambiTanjung Jabung Barat

Sekda Tanjabbar Sosialisasikan Permendagri No 18 Tahun 2020

Pewarta : Armain

Tanjab Barat,Mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Tanjab barat melakukan atensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negri No. 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah , Selasa (9/2/2021).

Kegiatan ini di buka langsung oleh Agus Sanusi selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, dan di hadiri oleh Kepala. Inspektorat, Direktur EKPKD Kemendagri, yang di wakili oleh Afni Roza dari Subbdit EKPKD Wilayah ll dan di hadiri sejumlah pihak lainnya.

Dalam kesempatan ini Sekda Tanjab Barat menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan LLPD kepada Pemerintah Pusat selambat lambatnya. Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Khususnya kepada Tim penyusun LPPD dari OPD yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan data LPPD. Agar benar benar mengikuti kegitan ini dengan baik dari awal sampai akhir”. Sambutnya.

Di sampaikan oleh Sekda bahwa selama ini petugas-petugas penyusun LPPD cukup baik dalam menyampaikan LPPD. Sehingga di harapkan dengan ada nya kegiatan ini semakin memperlancar dari proses penyusunan LPPD.

“Sejauh ini kita tau bahwa petugas kita cukup baik dalam menyelesaikan dan melaporkan LPPD, namun kita harapkan dengan adanya kegiatan ini lebih mempercepat dan mempermudah dalam penyelesaian LPPD”. Tutup Sekda.(hms)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button