DaerahHeadlineJambi

Sekretaris desa kuala Indah.Sebut,”Pekerjaan Masih Dalam Proses.”Silahkan Inspektorat Dan BPKP Periksa

Tanjab Barat | Mitratoday.com –  Terkait Berita sebelumnya,proyek pekerjaan jalan rabat beton yang bersumber dari dana desa,(DD) tahun 2017,belum selesai dikerjakan sudah terlihat bergelombang,dan juga pemesangan turap sudah pada miring,namun pekerjaan tetep dilanjutkan tampa diperbaiki lagi,sehingga lansung di Cor,dan atau menutupi turap yang miring.

Sementara Sekdes kuala indah,Kecamatan kuala betara,kabupaten tanjung jabung barat.Ketika di jumpai beberapa hari yang lalu,”membenarkan pekerjaan jalan Turap beton dengan nilai dana Rp.482,477,380.yang bersumber dari dana desa,(DD) dan Sudah pada miring,Namun masih dalam Proses.”Silahkan Inspektorat dan BPKP periksa.Bebernya,

Masih Kata Sekdes.sebelum melaksakan pembangunan,pekerjaan jalan rabat beton,kami terlebihdulu melaksakan rapat,dan juga kami dalam melaksakan pekerjaan,memakai jasa konsultan yang namanya tidak disebutkan.Disinggung mengapa Turapnya sudah pada miring,”karena kami tidak memakai balok tarik,dan juga ini paktor alam,Jika ini diperbaiki uangnya takcukup,dan juga kan belum selesai dikerjakan,tunggu pencairan tahap kedua.” Ungkapnya,.

Terpisah Ketua LSM= PETISI,Kabupaten tanjung jabung barat,Syarifuddin.AR,Ketika diminta tanggapannya.Dalam hal ini,Pihaknya akan melakuan isvestigasi terkait pelaksanaan,pekerjaan jalan rabat beton didesa kuala indah,yang bersumber dari dana desa,(DD) tahun 2017.Jika Adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang sudah merugikan masyarakat,dan apa bila terindikasi adanya kerugian keuangan Negara,maka LSM Petisi akan membuat laporan.Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar,maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut,agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Lanjutnya,Badan Permusyawaratan Desa,(BPD) merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.Kan Sudah Ada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah untuk memberikan payung hukum yang jelas,sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme check and balance, ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.Terangnya.

Sementara Kepala desa Kuala Indah serta instansi terkait belum bisa dikonfirmasi,sehingga berita ini naik tayang.(Arm)

 

 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button