AdvertorialBENGKULUHeadline

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan OPD, Cepat Selesaikan PR Yang Menumpuk

Bengkulu,mitratoday.com – Untuk ke-5 kalinya Pemprov Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2017 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021 lalu.

Atas pencapaian tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, salah satunya Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani SH MH. Menurutnya, pencapaian WTP yang di terima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu harus terus dipertahankan, maka dari itu  seluruh OPD agar lebih responsif, terutama terhadap saran dan kritik yang disampaikan oleh pihak legislatif,supaya setiap kinerja OPD ini selaras dengan Visi- misi Gubernur Bengkulu.

“Saya berharap agar pihak OPD di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dapat menyikapinya secara positif. Baik Kritik yang bersifat membangun dari kawan-kawan legislatif, Jangan sampai pencapaian WTP tersebut hanya sebatas background saja, namun juga harus disesuaikan dengan kinerja di setiap OPD yang ada,” Tegas Herwin kepada Media ini, Jumat (20/5/2022).

Kemudian pada saat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, tentang LKPD tahun 2021. Ada sejumlah catatan, yang mana dikatakan bahwa, dalam kurun waktu 60 hari, OPD terkait harus merampungkan laporan tersebut.

“Mendapat WTP ini merupakan apresiasi dari anggota untuk Pemprov, ada beberapa hal yang menjadi PR bagi OPD terkait, yang menjadi tanggung jawab mereka,” tambahnya.

Dalam penyampaian LHP pada Kamis (19/05/22) kemarin, terdapat temuan permasalahan terkait SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sering terjadi di Pemerintahan.

Pertama, pengelolaan kas belum memadai, permasalahan ini disebabkan adanya Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dalam jumlah yang melebihi ketentuan. Kemudian sebanyak 236 rekening pada Bank Bengkulu tidak memiliki dasar hukum.

Kedua, pengelolaan persediaan belum memadai, misalnya pada penatausahaan atas persediaan rusak atau kadaluarsa.

Ketiga, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, dimana realisasi belanja perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS, serta kurangnya volume pekerjaan.

Lalu yang terakhir, pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak juga tidak sesuai ketentuan, sedangkan pada LHP Kinerja, belum sepenuhnya memadai.

Terkait temuan tersebut, Herwin menekankan agar catatan itu wajib ditindaklanjuti Gubernur beserta jajarannya sesuai rekomendasi atas LHP, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Catatan itu harus selesai dalam 60 hari kedepan, juga untuk OPD yang harus lebih responsif. Karena ini juga untuk kebaikan daerah kedepan,” demikian Herwin. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button