DaerahPolitikSumatera Utara

Sekretaris PBB Sergai : KPU RI Membuat Peraturan Jangan Tidur

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,Mitratoday.comPenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Serdang Bedagai yang saat ini masih dalam tahapan perpanjangan pendaftaran terhitung di mulai Tanggal 11-13 September 2020 menimbulkan beragam Polemik.

Salah satunya datang dari Sekretaris Partai Bulan Bintang, menurutnya Proses perjalanan Pemilihan Kepala Daerah di Serdang Bedagai menimbulkan beragam pertanyaan dari masyarakat dan Pengamat Politik Lantaran muncul surat peraturan yang berulangkali dikeluarkan oleh KPU-RI sehingga menurut Johari KPU-RI Dalam membuat peraturan sambil tidur.

“Seyoganya, Dalam membuat peraturan KPU RI Harus membuat kajian yang lebih Dalam Sehingga Peraturan yang sudah disahkan dan ditetapkan dapat menjadi pedoman Bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia Khususnya di Serdang Bedagai. Peraturan yang sudah dibuat tentunya tidak merugikan masyarakat maupun peserta Pilkada Di Sergai, bahkan di daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak 09 Desember 2020.”Ujar Johari.

Jika melihat penomena proses tahapan pendaftaran baru bagi Bakal Pasangan Calon Pada Sabtu 12 September 2020 kemarin, KPUD Sergai hanya mengacu dan berpedoman Surat edaran baru yang dikeluarkan KPU-RI Tertanggal 11 September 2020 dengan No 758/ PL.02.2-SD/06/KPU/IX/ 2020 Perihal Penjelasan ketentuan Pasal 102 Ayat (I) huruf b peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota- Wakil Walikota.

“Padahal KPU RI sebelumnya Juga ada mengeluarkan surat edaran dari KPU RI tertanggal 06 September 2020 dengan nomor 742 tahun 2020 Perihal penjelasan penundaan tahapan dengan Surat nomor 742 ini juga tidak terlepas dengan penjelasan dari pasal 102.”Tandas Johari.

“Inikan sama saja Juga tidak terlepas dengan menjelaskan dari Pasal 102, jadi KPU RI melahirkan Peraturan kenapa disetiap tahapan Mengeluarkan surat Edaran, dan kita sayangkan surat edaran tersebut Keluar di detik-detik akhir pendaftaran baru dan sudah usai masa Sosialisasi, anehkan. Bahkan Pilkada ini Bukanlah ajang mencari sosok pemilihan ajang ketua Wirid Yasin, tapi kepala Daerah.”Bebernya.

Artinya janganlah segampang itu Membuat peraturan yang sulit untuk diterapkan dan lebih mudah lagi Untuk mengeluarkan surat penjelasan.

“Kita menilai KPU RI tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada di Sergai, Sebab dengan surat edaran tersebut berdampak merugikan peserta maupun masyarakat. Penyelenggaraan Pilkada di Sergai mengeluarkan uang negara lho,” Tutup Johari.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button