Sekwan DPRD Benteng Dilaporkan ke Kejati, Dugaan Korupsi Perjadin Menguat

Bengkulu,mitratoday.com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari jantung birokrasi Kabupaten Bengkulu Tengah. Kali ini, Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah (Sekwan) menjadi sorotan tajam atas dugaan korupsi realisasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) Tahun Anggaran 2023. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh lembaga pengawas independen.
Darul Quthni, Sekretaris Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Bengkulu.
“Kami sudah tiga kali bersurat secara resmi ke Sekwan DPRD Bengkulu Tengah. Pertama minta klarifikasi, kedua permohonan penjelasan, dan yang ketiga somasi. Tapi tak satu pun mendapat jawaban. Ini menunjukkan indikasi kuat ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Darul saat diwawancarai, Senin (28/07/2025).
Darul menyebut, anggaran perjalanan dinas merupakan salah satu pos anggaran yang rawan diselewengkan karena bersifat administratif namun melibatkan nominal besar.
Ketertutupan pihak Sekwan memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik manipulasi atau mark-up dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sebagai warga negara dan lembaga kontrol sosial, kami punya hak untuk tahu bagaimana anggaran negara digunakan. Apalagi ini uang rakyat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan,” lanjutnya.
Lebih tajam lagi, Darul menyebut bahwa indikasi penyimpangan dalam anggaran perjadin itu bukan sekadar dugaan kosong. Ia menyebut, dugaan itu turut diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah hingga ada temuan lebih dari Rp 1 Miliar lebih.
“Sudah ada temuan dari BPK RI, jadi ini bukan sekadar tudingan. Kita harap Kejati Bengkulu serius menyikapi laporan ini dan tidak tebang pilih,” tandas Darul.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan ke Kejati disertai dengan bukti pendukung dan kronologi dugaan pelanggaran yang terjadi. Termasuk dokumen anggaran, data realisasi, serta surat-surat yang telah dilayangkan ke Sekwan namun diabaikan.(A01)