DaerahHeadlinejawa Timur

Selama Ramadhan, Jam Operasional Hiburan Malam Dibatasi

Malang – Selama Bulan Ramadan, tempat hiburan di Kabupaten Malang diperbolehkan beroperasi, namun  operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotik, kafe, panti pijat maupun lainnya harus mengkuti ketentuan jam beroperasi yang telah ditentukan.

Bupati Malang, H Rendra Kresna mengingatkan, apabila di bulan Ramadan ada tempat hiburan yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan maka pihaknya tidak segan-segan memerintahkan  Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penutupan.

“Pembatasan jam operasional tempat hiburan itu sama ketentuannya dengan tahun sebelumnya. Jika ada yang melanggar ya ditindak nantinya,” ujar  Rendra saat di hubungi Mitratoday.com, Senin (7/5).

Rendra menjelaskan, aturan untuk operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Regulasi Aturan tersebut, tambah Rendra masih sama yakni dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Meski secara bisnis dirasa merugikan karena tempat hiburan malam hanya buka beberapa jam, jika dibanding dengan selain bulan Ramadan, namun pemberlakuan jam operasional bagi tempat hiburan malam di Kabupaten Malang tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

“Bila pemilik tempat hiburan merasa ketentuan jam operasional dirasa merugikan ya lebih baik tutup sementara dulu selama bulan Ramadhan,” tutup Rendra. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button